Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Indonesia Berhasil Rumuskan Strategi Global Anti-Penyiksaan

Irene Harty
27/6/2018 18:50
Indonesia Berhasil Rumuskan Strategi Global Anti-Penyiksaan
(ANTARA)

INDONESIA bersama dengan empat negara lainnya dalam kerja sama Convention against Torture Iniative(CTI) yaitu Denmark, Chile, Maroko, dan Ghana, telah berhasil menyusun Strategi Global CTI 2018-2020 yang diluncurkan pada Senin (25/6) di Kantor PBB, Jenewa. Peluncuran yang  bersamaan dengan momentum Hari Internasional untuk Korban Penyiksaan yang jatuh pada 25 Juni itu, dihadiri negara-negara PBB serta sejumlah organisasi non-pemerintah.

"Keberhasilan penyusunan strategi global itu tidak lepas dari upaya bersama yang aktif melakukan berbagai langkah dalam implementasi Konvensi Anti Penyiksaan PBB baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Hasan Kleib dalam siaran resmi kepada media di Jakarta, Rabu (27/6).

Strategi Global CTI 2018-2020 memiliki berbagai program termasuk dorongan bagi negara-negara yang belum meratifikasi UNTAC dan peningkatan bantuan teknis guna meningkatkan kapasitas teknis nasional berbagai negara.

Sejak empat tahun kerja sama CTI, baru sepuluh negara yang meratifikasi atau mengaksesi UNCAT. Hingga saat ini sejumlah 164 negara telah ratifikasi UNCAT, menyisakan 31 negara yang belum meratifikasi.

Strategi juga dapat mendorong upaya-upaya CTI untuk mendorong keterlibatan lebih dalam dan luas di tingkat nasional, regional, dan internasional dalam mengakhiri praktik-praktik penyiksaan.

"Melalui strategi ini diharapkan pula akan terus mendorong tercapainya ratifikasi universal UN Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT)," imbuhnya.

Indonesia adalah satu-satunya wakil dari Asia yang tergabung dalam inisiatif global core group CTI. Sebagai penggagas, Indonesia lebih fokus mendorong proses ratifikasi UNCAT di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik.

Indonesia berpihak pada Konvensi Anti Penyiksaan sejak 1999 dan senantiasa menjadi contoh praktik terbaik dalam implementasi UNCAT untuk mengakhiri praktik-praktik penyiksaan.

CTI merupakan inisiatif antarpemerintah yang dibentuk pada 2014 dan beranggotakan 5 negara yang terdiri dari Denmark, Chile, Maroko, Ghana, dan Indonesia. Inisiatif tersebut bertujuan untuk mengupayakan penghapusan penggunaan penyiksaan oleh otoritas publik melalui ratifikasi dan implementasi UNCAT, atas dasar prinsip yang memajukan dialog dan kerja sama antarnegara. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya