PENGADILAN Thailand, kemarin, memutuskan tetap mengadili mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra terkait kasus skema subsidi beras yang dinilai ceroboh. Jika terbukti bersalah, adik mantan PM Thaksin Shinawatra itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Di sidang pertama yang digelar di Bangkok, Yingluck tidak hadir. Hakim kemudian memerintahkan perempuan itu untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Mei mendatang. Proses pengadilan itu disebut akan mengakhiri dominasi keluarga Shinawatra.
Sebelumnya, Thaksin Shinawatra yang menjabat perdana menteri digulingkan militer dan kini mengasingkan diri di luar negeri. Sejak Pemilihan Umum Thailand 2001, keluarga Shinawatra serta partai-partai pendukung mereka selalu memenangi pemilu. Kejaksaan Thailand mengajukan Yingluck ke pengadilan pada Februari lalu dengan tuduhan menyalahgunakan jabatan. Tuduhan itu terkait kebijakan populis berupa skema beras. Dalam kebijakan beras Yingluck, pemerintah siap membeli beras para petani dua kali lipat harga pasar. Dalam pernyataan via Facebook, Yingluck mengatakan kebijakan skema beras yang digelontorkannya ditujukan untuk mengangkat kualitas hidup petani padi.