Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUTA Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed Abdullah Shuibi menyatakan masih terdapat 20 kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Oleh sebab itu, pengunjung yang akan masuk Arab Saudi, baik untuk pekerja maupun jemaah haji, perlu diberi pembelajaran dan sosialisasi hukum.
"Pemerintah Arab Saudi berusaha melakukan pendekatan pribadi dengan keluarga korban sehingga dapat memberikan ampunan. Ini perlu sekali. Pemerintah Arab Saudi melakukan upaya itu," tuturnya.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu M Iqbal, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin, di Jakarta, mengatakan kasus 20 TKI itu masih berlangsung dan ia tidak dapat memberikan rincian lebih. "Kami selama ini hanya publikasi angka. Kami menjaga privasi subjek perlindungan kami," tukasnya.
Delegasi Kementerian Luar Negeri RI melakukan pertemuan dengan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk meningkatkan hubungan kedua negara setelah pemberitaan Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi, muncul ke publik.
"Saya sebagai duta besar sangat mengapresiasi Indonesia yang menghormati hukum syariah di Arab," ungkap Shuibi.
Hukuman mati, diakuinya, dapat mengganggu hubungan internasional. Namun, pelaksanaannya, diyakini Shuibi, tidak berpengaruh terhadap hubungan bilateral kedua negara.
Shuibi mengatakan proses pemerintah Arab Saudi telah sebagaimana semestinya, yakni notifikasi dua bulan sebelum pelaksanaan hukuman mati kepada KBRI.
"Pada hari dilangsungkan hukuman mati juga berikan notifikasi," lanjutnya.
Namun, Kasubdit Kawasan II Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Arief Hidayat, mengaku tidak mendapat notifikasi. "Ini masalah teknik komunikasi di lapangan yang kami yakin ke depan akan ada intensitas komunikasi."
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008 dengan tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Munammad Al Sindy.
Dia ditangkap pada 13 Juli 2004 dan dicurigai mengaku setelah ditekan aparat Arab Saudi saat hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi.
Pengampunan Masamah
Ghalib Nashir Albalawi, majikan mantan TKI Masamah binti Rasuah Sanusi, mengatakan itu setelah memberikan pengampunan langsung ke Masamah dengan mendatangi kediaman TKI yang lolos dari hukuman mati itu, di Cirebon, Jawa Barat. "Yang saya lakukan hanya untuk mendapat rida Allah SWT. Tidak lebih besar daripada itu. Itu tujuan hidup kita kepada Masamah karena ingin cari rida Allah," ungkap Ghalib.
Masamah sempat masuk daftar hukuman mati di Arab Saudi setelah dituding membunuh anak majikannya, 11 bulan, sebelum mendapat pengampunan dari keluarga korban hingga bebas dari segala tuduhan.
"Perlu disampaikan hal seperti ini tidak mudah bagi keluarga korban, tidak mudah untuk memberi maaf," ungkap Kasubdit Kawasan II Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Arief Hidayat.
Masamah menghadapi proses peradilan sejak 2 Desember 2009 dan bebas dari penjara atas jaminan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan sempat tinggal di penampungan KJRI sambil menunggu dipulangkan.
Berkat bantuan pemerintah, seperti jasa pengacara, penerjemah, pendampingan langsung, kunjungan rutin, komunikasi dengan otoritas setempat, kunjungan konjen dan staf ke keluarga di Cirebon, serta surat Presiden RI Joko Widodo kepada Raja Salman, ia terbebas dari hukuman. (I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved