Malaysia Penjarakan Orang Pertama di Bawah UU Berita Palsu

Willy Haryono
01/5/2018 02:30
Malaysia Penjarakan Orang Pertama di Bawah UU Berita Palsu
(AFP PHOTO / Mohd RASFAN)

SEORANG pria asal Denmark dipenjara selama sepekan di Malaysia usai mengaku bersalah telah melanggar aturan terbaru "berita palsu." Ia menjadi orang pertama yang dijerat UU kontroversial tersebut.

UU Berita Palsu di Malaysia, diloloskan parlemen pada awal April, membuat pelaku penyebaran informasi palsu terancam hukuman hingga enam tahun penjara dengan denda berjumlah signifikan.

Sejumlah grup hak asasi manusia di Malaysia mencurigai UU itu sengaja dibuat untuk membungkam kritik.

Salah Salem Saleh Sulaiman, pria asal Denmark keturunan Yaman, mengaku membuat video dan mengunggahnya ke YouTube. Dalam video yang dibuatnya, ia menuduh otoritas medis Malaysia lamban merespons penembakan seorang anggota Hamas di Kuala Lumpur.

Fadi al-Batsh ditembak pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor pada 21 April. Keluarga Fadi menuduh intelijen Israel berada di balik pembunuhan tersebut.

Salah, yang tidak memiliki pengacara, mengaku tidak mengetahui UU terbaru di Malaysia.

"Saya tahu saya berbuat salah, karena saya tidak bertanya mengenai hukum di negara ini," ujar Salah, menggunakan Bahasa Inggris, seperti dikutip AFP, Senin 30 April 2018.

Sebuah video buatan Salah diputar di persidangan. Di sana, ia menggunakan Bahasa Arab dan mengeluhkan mengenai respons lamban polisi dan ambulans dalam merespons penembakan Fadi.

Otoritas Malaysia membantah keras tuduhan Salah. Hakim Zaman Mohamad Noor menjatuhkan vonis satu pekan di penjara dengan denda 10 ribu ringgit.

Sementara itu sejumlah grup khawatir UU Berita Palsu bertujuan membungkam kritik terhadap pemerintah menjelang pemilihan umum pada 9 Mei.

Pekan lalu, situs berita Malaysiakini menggugat UU tersebut ke jalur hukum, dengan berargumen bahwa aturan tersebut telah melanggar hak kebebasan berbicara setiap warga negara. (medcom/OL-6)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya