Ilegal, Larangan Trump terhadap Muslim

(AFP/Yan/I-1)
25/4/2018 23:45
Ilegal, Larangan Trump terhadap Muslim
(AFP PHOTO / Ludovic MARIN)

UPAYA Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang imigran muslim dari beberapa negara tertentu untuk memasuki negeri itu ditinjau Mahkamah Agung, kemarin. Selanjutnya, MA akan memutuskan apakah argumen yang diajukannya yakni demi keamanan nasional itu bias agama.

Kasus yang dikenal sebagai Trump v.Hawaii itu akan meninjau kekuasaan presiden untuk mengatur kebijakan imigrasi. Menurut pemerintahan Trump itu merupakan salah satu kebijakan penting Trump sejak menjabat pada Januari 2017.

Para pakar hukum mengatakan, pengadilan biasanya benci untuk memutus kekuasaan eksekutif. Namun, larangan perjalanan yang fokus hanya pada negara-negara muslim telah membuat Trump menjadi target sebagai pelanggar konstitusi agama. Larangan itu mendorong pengadilan tingkat rendah, termasuk Pengadilan Federal di Hawaii, menetapkan larang-an itu ilegal.

"Kasus ini memiliki semuanya: persoalan konstitusi yang berat, pernyataan hukum yang kompleks, dan argumen apakah ada batas nyata terhadap kekuasaan Presiden untuk mengontrol Imigrasi," kata profesor hukum Cornell University, Stephen Yale-loehr.

"Apa pun putusan pengadilan, keputusan itu akan memberikan dampak mendalam terhadap warga Amerika, imigran, dan Presiden," lanjutnya.

Larangan 90 hari bagi muslim dari Irak, Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman merupakan salah satu kebijakan Trump saat mulai berkantor di Gedung Putih pada Januari 2017.

Larangan mendadak itu menyebabkan kekacauan di bandara. Banyak orang tidak dapat masuk AS meskipun telah memiliki visa. Beberapa keluarga dikirim kembali ke tanah air mereka. Puluhan ribu visa dicabut.

Perintah itu dibuat dengan alasan keamanan nasional. Konon untuk melindungi negara dari serangan teror dan kata para pejabat, batas waktu untuk tinjauan memungkinkan dan perbaikan pemeriksaan imigrasi di negara-negara itu. Tetapi, di pengadilan larangan itu dikiritik karena dinilai ditargetkan pada muslim.

Pengkritik mencatat bahwa selama pemilu presiden, Trump berulang kali menyerang imigran muslim dengan mengatakan mereka tidak membaur dan membenci warga AS.

Di website kampanyenya, Trump menyerukan menutup total pintu bagi muslim yang akan memasuki 'Negeri Paman Sam' itu sampai anggota DPR mengetahui apa yang sedang terjadi.

Pengadilan lebih rendah memutuskan bahwa larangan Trump ilegal dan disebut implisit bias terhadap muslim. Ini bertentangan dengan Konstitusi AS.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya