Subversi, Aktivis Divonis 13 Tahun Penjara

Yan/I-3
11/4/2018 07:20
Subversi, Aktivis Divonis 13 Tahun Penjara
(AFP/VIETNMA NEWS AGENCY)

VIETNAM menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada aktivis prodemokrasi. Vonis tersebut dibacakan, kemarin.

Pengadilan menyatakan sang aktivis bersalah karena berupaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Vonis tersebut dijatuhkan hanya beberapa hari setelah enam rekannya mendapat hukuman penjara yang berat.

Sejumlah kalangan menuduh, selama dua tahun terakhir otoritas komunis Vietnam sengaja menargetkan para kritikus. Hal itu berlangsung sejak rezim garis keras mengambil alih pemerintahan.

Menurut Amnesty International, setidaknya 97 aktivis sudah dijebloskan ke balik jeruji, termasuk aktivis prodemokrasi dan lingkungan, bloger, dan pengacara HAM.

Namun, Hanoi membantah adanya tindakan keras terkoordinasi yang membidik para aktivis. Seperti diketahui, aktivis terbaru yang dijebloskan ke penjara ialah Nguyen Van Tuc.

Tuc, 53, tercatat sebagai anggota kelompok Ikhwanul Muslimin. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 79 hukum pidana karena mencoba menggulingkan pemerintah.

"Tuc mengakui dia anggota persaudaraan untuk demokrasi. Dia juga mengakui telah berjuang untuk demokrasi, tetapi membantah tudingan berupaya menggulingkan negara," kata pengacara Tuc, Ngo Anh Tuan.

Sebelumnya, Tuc pernah dipenjara karena propaganda antinegara. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah membagikan selebaran politik pada 2008.

Saat itu Tuc menyerukan demokrasi multipartai dan secara terang-terangan menyinggung isu-isu maritim terkait dengan klaim Vietnam di Laut China Selatan yang sedang disengketakan.

Putri Tuc, yaitu Nguyen Thi Mai, kepada AFP mengatakan ayahnya tampak lemah pada persidangan, kemarin.

"Ayah saya tidak melakukan kesalahan. Dia hanya berjuang untuk demokrasi."





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya