Lagi, Mantan Presiden Diadili

AFP/Ant/Arv/I-3
10/4/2018 06:50
Lagi, Mantan Presiden Diadili
(AFP JUNG YEON-JE)

TIM jaksa Korea Selatan (Korsel) mendakwa mantan Presiden Lee Myung-bak atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan itu menambah panjang daftar mantan orang nomor satu di 'Negeri Ginseng' yang menghadapi tuntutan pidana.

"Mantan presiden yang menjabat dari 2008 hingga 2013 telah dituduh melakukan suap, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan, dan penghindaran pajak," kata jaksa negara dalam sebuah pernyataan, kemarin.

Pembacaan dakwaan terhadap Lee dilakukan hanya beberapa hari setelah presiden yang menggantikannya, yakni Park Geun-hye, dipenjara selama 24 tahun juga karena kasus korupsi.

"Kami akan mengambil kembali semua yang telah dikumpulkan Lee melalui cara ilegal," kata jaksa Han Dong-hoon kepada wartawan. Lee ditahan sejak akhir bulan lalu. Namun, dia menolak untuk diinterogasi jaksa.

Tidak hanya itu, dia juga membantah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan jaksa dan mengecam penyelidikan itu sebagai aksi pembalasan politik. Sementara itu, kantor berita Yonhap melaporkan, jika terbukti bersalah atas semua tuduhan tersebut, mantan chief executive officer (CEO) itu bisa mendekam di penjara selama seumur hidup.

Menurut rencana, persi-dangan Lee akan digelar mulai bulan depan. Lee akan menghadapi tuduhan menerima uang suap senilai 11 miliar won di periode akhir 2007 ketika dia terpilih sebagai presiden hingga 2012. Tuduhan tersebut antara lain termasuk klaim bahwa Grup Samsung telah membeli pengampunan dari presiden pada 2009 silam untuk bos mereka, Lee Kun-hee.

Bos perusahaan raksasa elektronik itu dihukum karena melakukan penggelapan pajak. Namun, baik Samsung maupun Lee membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tudingan itu tidak berdasar.

 

24 tahun penjara

Sebelumnya, pada Jumat (6/4), pengadilan Korsel menjatuhkan vonis atas presiden yang dimakzulkan, Park Geun-hye, selama 24 tahun penjara.

Park juga dikenai denda 18 miliar won atau sekitar Rp232,1 miliar karena terbukti melakukan serangkaian korupsi.

Seperti diketahui, Park dihukum atas 16 dakwaan kasus korupsi, termasuk penyuapan, penyelewengan kekuasaan, dan pemaksaan. Dia dipecat dari jabatannya sebagai presiden pada Maret 2017 karena skandal penyelewengan pe-ngaruh yang melibatkan teman lamanya, Choi Soon-sil.

Para jaksa mengeluarkan 18 dakwaan terhadap Park dan mengajukan hukuman penjara 30 tahun serta denda sebesar 118,5 miliar won.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuka akses media untuk menyiarkan pembacaan vonis terhadap Park. Hal itu membuat Park gerah dan menyatakan keberatan dan menolak peliputan media.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya