Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara

IndianExpress/BBC/Ire/I-2
06/4/2018 01:35
Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara
(AFP)

AKTOR Salman Khan didakwa bersalah oleh Pengadilan Jodhpur, kemarin, dalam kasus perburuan antelop langka, blackbuck, pada 1998 atau 20 tahun lalu. Salman dikenai hukuman lima tahun penjara juga denda sebesar 10.000 rupee atau US$154.

Pengacaranya akan mendekati Pengadilan Tinggi Rajasthan untuk mengajukan banding. Kendati demikian, rekannya dalam kasus itu, Saif Ali Khan, Tabu, Neelam, dan Sonali Bendre dibebaskan.

Sementara itu, rekan kelima, Dushyant Singh, warga lokal yang diduga bersama mereka saat perburuan terjadi, juga telah dibebaskan.

Salman dituduh membunuh dua blackbuck pada 2 Oktober 1998 di Desa Kankani di Jodhpur selama syuting Hum Saath Saath Hain. Hakim Dev Kumar Khatri memutuskan dakwaan pada sidang terakhir 28 Maret dengan tuntutan berdasarkan Pasal 51 dari (Perlindungan) Satwa Liar.

Itu merupakan kasus hukum keempat Salman, meski dia bebas pada tiga kasus sebelumnya. Pada 2006, pengadilan mendakwa aktor dengan dua kasus perburuan dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Pengadilan tinggi Rajasthan menangguhkan hukuman pada berikutnya, dan bebas pada 2016.

Pemerintah telah mengajukan banding atas perintah MA. Kasus perburuan melawan Salman diajukan komunitas lokal, Bishnoi, yang memuja dan menyembah blackbuck.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya