Dua Pelawak WNI Lolos dari Hukuman Penjara

Arv/Ire/Ant/X-11
08/3/2018 10:06
Dua Pelawak WNI Lolos dari Hukuman Penjara
(DOK KEJAKSAAN AGUNG)

DUA pelawak Indonesia asal Jawa Timur bernama Cak Percil (Deni Afriandi) dan Cak Yudo (Yudo Prasetyo) akhirnya kemarin mendapat putusan bebas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Shatin, Hong Kong. Sebelumnya, mereka terancam dakwaan hukuman pidana penjara enam minggu dan hukuman percobaan 18 bulan karena dianggap melanggar UU Imigrasi setempat.

Dalam pernyataan resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, Konjen RI Tri Tharyat menyatakan hakim telah mempertimbangkan surat dari Konjen RI agar membantu meringankan hukuman bagi keduanya.

Selain itu, hakim berpendapat terdapat keadaan khusus dalam kasus ini yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya. Ditambah lagi dengan adanya pertimbangan pengakuan bersalah dari kedua terdakwa.

"Saya bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama Pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya," ujar Tri, kemarin.

KJRI Hong Kong saat ini juga tengah mempersiapkan kepulangan kedua komedian dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

Cak Yudo dan Cak Percil sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong sebab dianggap menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Keduanya masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada Selasa (2/1) dan ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada Kamis (4/1).

Mereka sempat ditahan di pusat detensi imigrasi dan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Lai Chi Kok saat proses hukum berlangsung, sedangkan pihak panitia dikenai wajib lapor oleh Imigrasi Hong Kong.

Saat ditemui di kantornya, Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menyambut baik hasil putusan tersebut dan siap membantu kepulangan kedua komedian.

"Dari dua hari lalu, saya koordinasi terus dengan Konjen Hong Kong untuk persiapan sidang," ungkap Menlu, kemarin.

Retno juga mengaku secara khusus berkomunikasi dengan otoritas di Hong Kong tentang kasus itu sehingga apa pun hasil sidang merupakan hasil putusan yang adil untuk kedua WNI tersebut.(Arv/Ire/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya