Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri mengatakan dua warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok militan Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, telah dibebaskan pada Jumat (19/1) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kedua WNI adalah La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/1).
Kedua nelayan WNI asal Wakatobi tersebut diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
Iqbal mengatakan, perakilan KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.
Saat ini, Iqbal melanjutkan, La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan.
"Jika cuaca memungkinkan, direncanakan siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia," ujar Iqbal.
Keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina.
Pada 8 November 2016, tiga hari setelah kejadian, Menlu Retno melakukan kunjungan ke pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia, guna bertemu dengan istri kedua korban serta ratusan nelayan Indonesia lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menlu menyampaikan komitmen bahwa Pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya. Sejak kejadian, Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan.
Sebelumnya, pada September lalu, dua WNI bernama Saparudin bin Koni dan Syawal bin Mariam yang disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina juga dapat dibebaskan dengan mengedepankan kerja sama militer.
Jenderal Gatot Nurmantyo, yang saat itu menjabat Panglima TNI, menegaskan pembebasan itu tidak menggunakan uang tebusan.
"Tidak ada negosiasi untuk ganti rugi, uang tebusan. Saya jamin, tetapi itu (pembebasan) ialah upaya diplomasi. Tidak ada negosiasi untuk ganti rugi, tidak ada," ujar Gatot. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved