Aktivis Hong Kong Joshua Wong Kembali Dipenjara

Haufan Hasyim Salengke
17/1/2018 19:57
Aktivis Hong Kong Joshua Wong Kembali Dipenjara
(AFP)

AKTIVIS Hong Kong Joshua Wong dipenjara untuk kedua kalinya, Rabu (17/1), atas perannya dalam demonstrasi prodemokrasi massal.

Kekhawatiran pun tumbuh bahwa hukuman penjara bagi para juru kampanye muda, menutup perdebatan di kota semiotonom karena Beijing meningkatkan kontrol.

Wong, 21, yang menjadi wajah Gerakan Payung pada 2014, dijatuhi hukuman tiga bulan dengan tuduhan penghinaan karena menghalangi pembersihan sebuah perkemahan demonstrasi besar, yang membuatnya ia ditetapkan bersalah.

Dia sudah dalam status jaminan karena melakukan pelanggaran terkait dengan demonstrasi.

Hakim Andrew Chan menggambarkan keterlibatan Wong dalam menghalangi pembersihan kemah pemrotes pada 2014 sebagai ‘dalam dan ekstensif’ dalam penilaian tertulisnya.

"Dia memainkan peran utama pada hari itu," tambahnya. "Satu-satunya hukuman yang tepat untuk Tuan Wong adalah pemenjaraan segera."

Rekan sesama aktivis, Raphael Wong, dipenjara selama empat bulan dan 15 hari atas kejadian yang sama.

Chan menolak kedua jaminan tersebut namun pengacara pembela mendorongnya untuk mempertimbangkan kembali keputusannya. Kedua aktivis tersebut ditahan oleh petugas keamanan.

"Tekad kami untuk memperjuangkan demokrasi tidak akan berubah!" Raphael Wong berteriak saat ia dibawa pergi.

Empat belas terdakwa lainnya termasuk aktivis terkemuka Lester Shum dijatuhi hukuman penangguhan atas tuduhan penghinaan.

Para pelaku kampanye khawatir kasus hukum dan pemenjaraan yang dihadapi pemimpin demokrasi itu, membuat kaum muda Hong Kong enggan mengekspresikan pandangan mereka, dan menjalankan hak mereka untuk melakukan demonstrasi damai.

Kebebasan berbicara dan demonstrasi dilindungi oleh konstitusi kota mini itu, Undang-Undang Dasar. (AFP/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya