Kejaksaan Agung Saudi Banding Putusan Insiden Crane

Haufan Hasyim Salengke
25/10/2017 21:26
Kejaksaan Agung Saudi Banding Putusan Insiden Crane
(AFP PHOTO / KHALED DESOUKI)

PENGADILAN tingkat rendah di Mekah, Arab Saudi, memutuskan insiden runtuhnya crane pada 2015 di kawasan Masjidil Haram disebabkan oleh faktor alam, bukan kesalahan manusia. Karena itu, perusahaan konstruksi tidak berkewajiban memberikan uang darah atau kompensasi kepada korban.

Tiga belas operator derek Binaldin Group yang mengawasi operasi crane jatuh dibebaskan dari semua dakwaan. Namun Kejaksaan Agung, yang menolak putusan pengadilan tersebut, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perusahaan yang merupakan salah satu perusahaan konstruksi terbesar di kawasan itu juga tidak diharuskan membayar ganti rugi yang diakibatkan kepada Masjidil Haram karena kecelakaan tersebut.

Menurut laporan Saudi Gazette, hakim sampai pada keputusan tersebut setelah mempelajari laporan teknis, teknik mekanik, dan geofisika, serta laporan Badan Meteorologi dan Lingkungan yang mengklaim hujan deras dan badai yang menyebabkan derek ke jatuh.

"Derek berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah melakukan semua tindakan keamanan yang diperlukan," kata pengadilan tersebut.

Dalam tragedi September 2015 itu, 108 nyawa hilang dan 238 lainnya terluka saat sebuah derek konstruksi jatuh di dinding timur Masjidil Haram. Di antara mereka yang tewas paling banyak dari Pakistan dan Indonesia.

Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi. Keluarga korban yang meninggal akan dibayar SR1 juta dan SR500.000 untuk setiap korban yang luka cacat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya