Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Luar Negeri menjadi tuan rumah dalam kaji ulang (review) implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) Putaran II. Dua negara yang menjadi reviewer untuk Indonesia ialah Yaman dan Ghana yang terpilih dengan cara diundi.
Terhitung per 11 Juli 2017, 182 negara termasuk Indonesia, telah menjadi negara pihak pada UNCAC. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal UNCAC. Untuk memastikan implementasi UNCAC di negara-negara pihak, dilaksanakan mekanisme kaji ulang dalam 2 putaran yang masing-masing berdurasi 5 tahun.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, proses review UNCAC ini tak semata sebuah pengguguran kewajiban.
"Ini momentum strategis untuk menambal celah undang-undang dan aturan yang mungkin masih bisa dieksploitasi oleh para pelaku korupsi," kata Saut saat pembukaan Country Visit Review Implementasi UNCAC Putaran II di Hotel Four Points, Jakarta, Senin (9/10).
Menurut dia, Indonesia harus menunjukkan komitmennya memberantas korupsi dalam agenda country visit ini sehingga bisa menghasilkan rekomendasi yang realistis untuk dijalankan.
Pelaksanaan rekomendasi ini, kata Saut, bisa memperkuat pemberantasan korupsi. Manfaatnya, bisa digunakan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan supremasi hukum.
Director (Anti-Corruption) Commision of Human Rights and Administrative Justice Ghana, Charles Adombire Ayamdoo, mengatakan, review bukan untuk mencari-cari kesalahan negara yang di-review.
"Ini adalah mekanisme untuk bertukar info dan berdiskusi tentang pengalaman dan hambatan yang dihadapi masing-masing negara," kata Ayamdoo.
Crime Prevention and Criminal Justice Officer dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Tanja Santucci, mengatakan, review oleh negara lain akan membantu implementasi dengan pengembangan pengetahuan Indonesia yang selama ini berpartisipasi sangat aktif.
"Cakupan UNCAC sangat luas, maka sangat penting untuk negara-negara yang meratifikasi berdiskusi tentang masalah dan hambatan yang dihadapi," kata dia.
Indonesia telah di-review dua kali. Review pertama dilakukan oleh Inggris dan Uzbekistan pada 2010-2015. Bidang yang dibahas ialah Bab III tentang Pemidanaan dan Penegakan Hukum serta Bab IV tentang Kerja Sama Internasional.
Sementara ruang lingkup yang akan dibahas dalam review Putaran II ini ialah Bab II tentang Pencegahan dan Bab V tentang Pemulihan Aset.
Selain di-review, Indonesia telah tiga kali menjadi negara reviewer. Indonesia telah me-review Iran (2013), Kyrgyztan (2015), dan Haiti (2015).
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemenlu RI, Febrian Alphyanto Ruddyard, mengatakan, review implementasi kesepakatan internasional ini seperti medical check up. Sehingga jika ditemukan masalah, bisa segera dicarikan solusinya.
"Melawan korupsi kan ibarat lari jarak jauh, bukan hanya soal fisik tapi harus ada kesiapan mental dan mekanismenya,” kata dia. (RO/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved