Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Penangkapan Eks Perdana Menteri

AFP
25/8/2017 11:20
Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Penangkapan Eks Perdana Menteri
(AP/SAKCHAI LALIT)

MAHKAMAH Agung Thailand hari Jumat (25/8) akan meminta izin untuk mengeluarkan surat perintah untuk menahan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra setelah ia mangkir dari sidang pembacaan keputusan untuk kasus kelalaian.

Mahkamah dalam persidangan mengatakan Yingluck yang mengaku tidak bersalah dalam kasus subsidi beras untuk petani, mengaku sedang mengalami masalah pendengaran sehingga tidak bisa datang ke persidangan.

"Pengacaranya mengatakan bahwa dia sakit dan meminta untuk menunda keputusan tersebut. Pengadilan tidak percaya bahwa dia sakit- dan telah memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan, karena takut dia dapat melarikan diri dari negara tersebut," ujar hakim utama Cheep Chulamon mengatakan kepada Pengadilan. Ia juga menjadwal ulang tanggal keputusan sampai 27 September.

Ratusan pendukung Yingluck berkumpul di luar gedung Mahkamah Agung Bangkok sejak dini hari, berjam-jam sebelum persidangan dimulai. Kepolisian Metropolitan Bangkok mengatakan sekitar 4.000 polisi dikerahkan di sekitar gedung pengadilan dan pos-pos pemeriksaan juga didirikan.

Yingluck Shinawatra diancam hukuman penjara sampai 10 tahun dan dilarang kembali terjun ke dunia politik seumur hidup jika dinyatakan bersalah.

Vonis bersalah akan menjadi pukulan berat bagi dinasti politik Shinawatra, yang telah bertahan di arena politik selama lebih dari satu dasawarsa meskipun telah mengalami dua kali kudeta, protes-protes yang menelan korban jiwa, dan serangkaian kasus hukum dan penyitaan aset.

Yingluck yang berusia 50, diadili karena kelalaian terkait subsidi beras yang mengucurkan uang kepada para warga pedesaan yang menjadi pendukung politik utama keluarganya, tetapi dirundung korupsi yang mengakibatkan kerugian miliaran dolar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya