Pemerintah Malaysia Diminta Evaluasi Program E-Kad Pekerja Migran

Antara
11/7/2017 21:31
Pemerintah Malaysia Diminta Evaluasi Program E-Kad Pekerja Migran
(ANTARA)

MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta Pemerintah Malaysia mengevaluasi program Enforcement Card (e-Kad) bagi pekerja migran ilegal terkait prosedur, akses, dan pembiayaannya.

"Prinsipnya jika transformasi ilegal menjadi legal mau didorong, maka prosesnya harus dipercepat, dipermudah, dan biayanya dipermurah bahkan gratis, termasuk yang pemulangan secara sukarela," kata Menaker di Gedung DPR/MPR RI di Jakarta, Selasa (11/7).

Hanif mengungkapkan telah mengirim tim untuk berkoordinasi dan melakukan pembicaraan informal dengan Pemerintah Malaysia.

"Kami sudah kirim tim ke sana untuk melakukan pembicaraan informal dengan Pemerintah Malaysia. Sekaligus untuk menyampaikan masukan terkait masalah tersebut," katanya.

Menurut dia, sebelum masalah e-Kad mengemuka, Pemerintah Indonesia sebenarnya juga terus aktif melakukan diplomasi dengan Malaysia terkait TKI nonprosedural.

"Kami sudah sering melakukan pertemuan dengan Malaysia baik yang digelar di Indonesia maupun di sana. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Perdana Menteri Najib Razak membicarakan persoalan TKI ini," tutur Hanif.

Menaker juga menegaskan pemerintah sangat berkepentingan dalam menjamin keselamatan dan memastikan hak-hak TKI nonprosedural yang tertangkap razia imigrasi Malaysia terjamin secara hukum.

"Makanya kami minta akses ke konsuleran itu untuk memastikan semua terpenuhi. Akses kekonsuleran itu sangat penting untuk memastikan hak-hak hukum TKI dihormati, diperlakukan secara manusiawi, ditempatkan secara layak dan nantinya proses deportasinya kami minta dilakukan secara cepat," kata Hanif.

Dengan memiliki akses kekonsuleran, perwakilan Indonesia bisa mengecek kondisi TKI, keberadaannya di mana, sehingga bisa melakukan langkah-langkah yang diperlukan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya