Trump Kalah Lagi, Pengadilan Banding Tolak Keputusan Imigrasi

Antara
26/5/2017 08:42
Trump Kalah Lagi, Pengadilan Banding Tolak Keputusan Imigrasi
(AP/Carline Jean)

UNTUK kesekian kalinya Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus menerima 'pukulan politik' yang telak setelah pengadilan banding menolak permohonan pemerintahannya untuk menguatkan larangan warga enam negara muslim masuk ke Amerika Serikat. Pengadilan banding menyatakan larangan itu diskriminatif.

Keputusan yang dibacakan Ketua Hakim Roger Gregory itu menyebut Keppres Trump intoleran, punya itikad buruk, dan diskriminatif. Terhadap keputusan tersebut, Jaksa Agung Jeff Sessions menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Putusan ini sangat membahayakan dan kita mesti menyediakan sarana apa pun demi mencegah teroris masuk ke Amerika Serikat dan menciptakan pertumpahan darah dan kekerasan," kata Michael Short, juru bicara Gedung Putih.

Sedangkan Hakim Gregory menyatakan seorang ahli menyimpulkan tujuan keputusan Trump itu adalah mengecualikan orang dari Amerika Serikat hanya karena keyakinan keagamaannya.

Pengadilan banding juga mempertanyakan argumentasi pemerintah bahwa presiden mempunyai wewenang luas dalam melarang orang masuk ke AS. Pengadilan banding Virginia ini mengkaji keputusan hakim Theodore Chuang di Maryland yang menolak Keppres imigrasi Trump 6 Maret lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak enam negara mayoritas muslim yakni Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, dilarang masuk ke AS oleh Trump. Keputusan itu dia ambil pada saat-saat awal dia menjalankan pemerintahannya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya