Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kebijakan Baru Arab Saudi untuk Umrah 1444 H

Litbang MI
22/9/2022 11:04
Kebijakan Baru Arab Saudi untuk Umrah 1444 H
Kebijakan Baru Arab Saudi untuk Umrah 1444 H(Kementerian Agama/Litbang MI)

Kebijakan Baru Arab Saudi untuk Umrah 1444 H
. Orientasi kebijakan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Arab Saudi 2030.
. Kebijakan baru mengarah pada skema <i>bussiness to customer<p> atau <i>B to C<p>.
. Akan dilakukan sosialisasi regulasi oleh Kementerian Agama dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

<b>Beberapa Kebijakan Baru<p>
. Tidak ada batasan kuota umrah.
. Tidak harus menggunakan visa umrah.
. Permohonan visa tidak harus melalui <i>provider<p> di Indonesia.

<b>Beberapa Kebijakan Sebelumnya<p>
. Kuota umrah dibatasi.
. Menggunakan visa umrah sekali pakai.
. Permohonan visa harus melalui <i>provider<p> di Indonesia, dilakukan PPIU.

<b>Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah<p>
1. Penyelenggaraan umrah harus sesuai UU No 8 Tahun 2019 dan UU No 11 Tahun 2020.
2. Ketentuan penyelenggaraan umrah wajib dilakukan PPIU.
3. Respons Kementerian Kesehatan RI terkait keterbatasan vaksin:
    - Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis.
    - Mempercepat penyediaan 220 ribu vaksin meningitis.
    - Rencana vaksin tersedia pada Oktober 2022.
    - Bekerja sama dengan produsen dalam negeri untuk vaksin. 
    - Bekerja sama dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) tentang rekomendasi dan kajian terkini vaksin.
    - Mengusulkan perpanjangan waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3-5 tahun (sesuai merek vaksin).
4. Dibuatkan SOP pemberangkatan jemaah umrah 1444 H.
5. Terdapat kesepakatan antara maskapai dan PPIU tentang komponen penerbangan umrah.

Sumber: Kementerian Agama/Litbang MI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gurit
Berita Lainnya