Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERHASILAN pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diukur melalui sejumlah indikator. Salah satu indikator yang bisa diukur adalah produksi barang dan jasa yang meningkat dan menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat.
Jika melihat tren selama satu dekade, pertumbuhan ekonomi Indonesia ber gerak di kisaran 5% per tahun. Tercatat pada 2016 pertumbuhan
ekonomi Indonesia sebesar 5,03%, pada 2017 tumbuh 5,07%, dan 2018 tumbuh 5,17%.
Kenyataannya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2019 sebesar 5,05% atau melambat jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang sebesar 5,07%. Bank Indonesia menilai perlambatan ekonomi ini dipengaruhi oleh lesunya kondisi global akibat perang dagang antara Tiongkok dengan Amerika Serikat serta Korea Selatan dengan Jepang, negara-negara yang merupakan mitra dagang Indonesia. Selain itu, World Bank dalam Laporan Global Economic Prospect edisi Juni 2019 turut memangkas pertumbuhan ekonomi global tahun 2019 sebesar 0,3% menjadi 2,6%.
Tren perlambatan ekonomi global juga memberikan dampak pada transaksi berjalan Indonesia. Selama Januari hingga Juni 2019, transaksi ekspor migas dan nonmigas menyentuh angka US$ 80,32 miliar, sedangkan transaksi impor migas dan non migas senilai US$ 82,25 miliar. Hal ini menyebabkan defisit pada neraca perdagangan hingga US$ 1,93 miliar.
Pada periode yang sama, Konsumsi Rumah Tangga berkontribusi lebih dari 55% terhadap PDB dan pada kuartal I tahun 2019 yang lalu,
kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga sanggup menyentuh angka 56.82% yang mencakup lebih dari separuh PDB Indonesia.
Namun jika melihat Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang erat kaitannya dengan Investasi, kontribusinya dapat mencapai 32,32% terhadap PDB dan konsisten tumbuh selama 2 tahun terakhir, dari 6,15% pada 2017 menjadi 6,67% pada 2018.
Berkaitan dengan investasi yang masuk, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengemukakan,
perkembangan realisasi investasi dari 2015 hingga 2018 menunjukkan tren positif. Selama kurun waktu tersebut, realisasi investasi mencapai Rp2.572,30 triliun, melampaui target dalam rencana strategis BKPM sebesar Rp2.558,10 triliun.
Dari realisasi investasi sepanjang 2015 hingga 2018 juga menciptakan sekitar 6,3 juta lapangan kerja baru. Kepala BKPM yang akrab dipanggil Pak Tom ini mengatakan pembukaan lapangan kerja bakal berdampak pada pendapatan masyarakat. “Terutama untuk investasi
sektor orientasi ekspor dan substitusi barang-barang atau jasa impor,” ujarnya.
Selama pemerintahan 4,5 tahun Presiden Joko Widodo, terlihat investor berdatangan karena melihat sistem birokrasi--yang kolot dan
memakan waktu--langsung dapat dipangkas. “Indonesia terus mempercepat proses perizinan demi mengejar perkembangan teknologi,” lanjutnya.
Terlebih, kata Kepala BKPM, pasca-Pilpres 2019 iklim investasi terus membaik. Investor menyambut baik terpilihnya kembali Jokowi sebagai presiden. Tentu investor menyukai iklim bisnis yang berkelanjutan dan stabil.
Di sisi lain, aliran PMA ke sektor digital masih tinggi dan tidak mengalami penurunan di tengah kondisi global yang sedang meng alami perlambatan ekonomi. Dengan demikian, ekonomi digital dapat menjadi penggerak kinerja investasi pada tahun ini.
“Khusus arus modal di ekonomi digital ke Indonesia masih kencang. Kami tidak melihat trennya menurun atau melemah. Padahal tren pertumbuhan ekonomi global, mulai dari Eropa, Tiongkok, dan AS, menurunkan target pertumbuhan ekonomi mereka,” ulasnya.
BKPM menilai ekonomi digital dan pariwisata dapat menjadi motor penggerak investasi di tahun ini dan tahun-tahun mendatang. Bahkan kedua sektor tersebut diprediksi mampu mengambil alih penggerak selama ini yaitu komoditas, mineral, dan hasil tambang lain.
Perkembangan sektor digital yang berlangsung cepat, perlu direspons pemerintah. Karenanya, sektor ini juga perlu dorongan dari pemerintah pusat, daerah, dan swasta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Sebagai contoh yang sangat menarik untuk investasi di Indonesia yaitu booming- nya e-commerce serta industri yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Kita punya e-commerce yang dramatis pengaruhnya pada ekonomi. Ini mesin pertumbuhan ekonomi baru agar dapat mendorong pertumbuhan di atas 5%.” Digitalisasi oleh para pelaku perusahaan start-up sekarang tumbuh menjadi unicorn, perusahaan rintis an milik swasta yang nilai kapitalisasinya lebih dari US$1 miliar. Sebagai misal, kata Thomas, dalam tiga tahun terakhir Tokopedia, Traveloka, Gojek, dan Grab sukses mentransformasikan cara hidup masyarakat dengan pelayanan yang mudah dan efisien.
BKPM mencatat di Indonesia terdapat 2.070 startup dengan pertumbuhan paling tinggi, yakni sektor ondemand services, financial technology (fintech), dan e-commerce.
Tren realisasi investasi
Melihat realisasi investasi semester I 2019 yang mencapai nilai Rp395,6 tri liun untuk seluruh sektor, atau meningkat 9,4 persen dari periode
yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp361,6 triliun. Investasi tersebut terbagi menjadi Rp212,8 triliun dari PMA (Penanaman Modal Asing) dan Rp182,8 triliun dari PMDN (Penanaman Mo dal Dalam Negeri).
Pemerintah berharap tren perbaikan investasi terus menanjak, sehingga dapat mencapai target investasi sebesar Rp792 triliun hingga akhir tahun, yang terbagi menjadi Rp483,7 investasi PMA dan Rp308,3 triliun investasi PMDN.
Realisasi investasi periode Januari-Juni 2019, masih didominasi sektor infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, pembangkit listrik,
dan konstruksi. Terlihat juga investasi infrastruktur yang membutuhkan anggaran besar dan bersifat multiyears tetap direalisasikan di tengah kondisi global yang menantang.
Perbaikan Iklim Kemudahan berusaha
Prasyarat sebagai negara layak investasi sudah disematkan kepada Indonesia oleh berbagai lembaga pemeringkat kredit, seperti Standard & Poor’s yang memberi Rating BBB- (stable), Moody’s Baa2 (stable), Fitch and Ratings BBB (stable), kemudian Japan Credit Rating BBB (positive). Hal lain yang mendukung Indonesia sebagai negara layak investasi yaitu Laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 sebagai negara yang paling menarik untuk tujuan investasi.
Kemudahan perizinan berusaha, selain untuk mendorong investasi langsung dari dalam dan luar negeri, juga mengejar target Indonesia berada pada posisi top 40 di peringkat kemudahan berusaha (EoDB). Saat ini Indonesia berada di posisi 73 EoDB yang semula berada di peringkat 72.
Turunnya indeks kemudahan berbisnis menjadi peringatan bagi semua pihak agar segera memperbaiki aspek iklim bisnis tersebut. Pasalnya negara-negara, baik di level Asia maupun Afrika, juga berlomba-lomba menarik investor.
Pemerintah sangat menyadari persaingan antarnegara untuk menggaet investasi dari luar negeri tersebut. Strategi pemerintah saat ini adalah membuat kebijakan yang menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Pada tahun lalu, pemerintah telah meluncurkan kebijakan tax holiday. Ini merupakan kebijakan yang progresif. Salah satu bentuk tax holiday, yakni bagi industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar, mereka berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima.
Begitu juga dengan penanaman modal baru minimal Rp500 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan badan terutang. Tidak itu saja, perusahaan baru tersebut mendapatkan kelonggaran dalam jangka waktu
pemberian pengurangan pajak penghasilan mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun.
Hambatan terhadap Investasi juga mulai dipangkas satu persatu. Salah satunya adalah peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi atau lebih dikenal dengan e-government.
Ke depan, BKPM akan meningkatkan pemantauan atas realisasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini juga memfasilitasi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha dalam merealisasikan investasi. (Try/S3-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved