Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETIADAAN regulasi dalam industri ekonomi digital akan membuat defisit transaksi berjalan Indonesia membesar. Ini bisa terjadi lantaran usaha rintisan (startup) yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (e-commerce) telah berkontribusi terhadap naiknya impor barang konsumsi.
Tercatat, pada 2018, impor barang jadi tumbuh 22% dari tahun sebelumnya. Padahal, konsumsi rumah tangga hanya naik 5%. “Data asosiasi e-commerce menunjukkan bahwa 93% barang yang dijual di marketplace adalah barang impor. Produk lokal hanya 7%,” papar ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Media Indonesia, Selasa (6/8).
Startup Tanah Air, lanjut Bhima, bisa jadi hanya dimanfaatkan sebagai rantai pasok produk perusahaan asing. Industri itu juga bisa menjadi lahan pemanfaataan data pribadi untuk pemasaran atau market intelligences.
“Dengan menggunakan big data, mereka bisa memetakan perilaku konsumen Indonesia untuk memasarkan produk dari perusahaan lain yang terafiliasi,” tutur Bhima.
Maka dari itu, ia mendesak pemerintah untuk menyamakan aturan barang impor di peritel konvensional dan daring. Sebelumnya, sudah ada beberapa pembatasan produk impor melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018. Kebijakan tersebut memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari US$100 menjadi US$75 per hari.
“Tapi aturan itu belum cukup. Porsi barang impor di e-commerce harus diatur, misalnya, 70% harus menjual produk yang diproduksi lokal,” ucap Bhima.
Selain menyumbang terhadap membengkaknya impor barang, industri startup juga banyak menggunakan tenaga kerja asing. Artinya, Indonesia harus mengimpor jasa tenaga ahli.
“Manfaat keberadaan startup bagi penyerapan tenaga kerja masih terbatas. Kalau cuma driver online, jumlahnya memang jutaan, tapi itu kan low skilled. Yang high skilled bisa dihitung. Padahal, high skilled itu yang kita butuh,” ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia Didik Rachbini mengungkapkan, investasi asing yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan rintisan (startup) Tanah Air memiliki dampak positif dan negatif.
Positifnya, aliran dana tersebut bisa membuat pasokan dolar AS di Indonesia meningkat dan menguatkan nilai tukar rupiah. Di sisi lain dalam jangka panjang, investasi itu akan menyebabkan transaksi berjalan defisit karena dana-dana yang digelontorkan akan kembali ke negara pemodal dalam bentuk dividen sebagai bagian dari keuntungan.
“Saya perkirakan 10 tahun lagi baru akan terlihat defisitnya setelah unicorn-unicorn itu untung,” ujar Didik, di Jakarta, Rabu (7/8). (Pra/*/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved