Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mewujudkan Anggaran Pendidikan yang Berdampak

(S1-25)
16/8/2019 08:45
Mewujudkan Anggaran Pendidikan yang Berdampak
Sejumlah siswa sedang mengikuti prose beljar di dalam kelas(MI)

PEMERINTAH berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang dibuktikan dengan konsisten mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebanyak 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang. Tahun ini anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp429,5 triliun yang disebar kepada 19 kementerian/ lembaga dan porsi terbesar untuk transfer daerah sebanyak 62,62% atau sekitar Rp308,38 triliun. 

Meski nilainya besar, namun pemanfaatannya dinilai belum optimal dalam meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi X DPR RI saat Rapat Kerja Bersama Kemendikbud pada Senin (24/6). Ini juga tercermin dari hasil pemetaan yang dilakukan Kemendikbud, masih sedikit sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan (SNP).

Untuk itu perlu ada kebijakan maupun regulasi dalam mengawal penggunaan anggaran transfer daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, pihaknya terus berupaya mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal dan melakukan sinkronisasi dalam pemanfaatan anggaran agar lebih tepat sasaran. 

“Perlu mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dirasakan dampaknya,” kata Mendikbud. Untuk itu, Kemendikbud menggandeng kementerian dan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal distribusi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Dari dalam, pengawasan juga dioptimalkan melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Kemendikbud juga mendorong legislatif dan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan penggunaan anggaran tersebut melalui instrumen Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang dapat diakses melalui npd.kemdikbud.go.id. Platform tersebut memuat informasi potret kinerja pendidikan di daerah.

Tepat sasaran dan tepat guna
Mendikbud menilai, penggunaan DAK fi sik yang tepat guna dan tepat sasaran menjadi kunci pembangunan pendidikan yang lebih baik. “Bantulah sekolah yang sangat jelek dan dibikin menjadi sangat bagus,” katanya. Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu, penggunaan dana harus berkesinambungan untuk satuan pendidikan yang membutuhkan. “Karena itu, dananya fokus, jangan diecer. Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan, bisa itu. Membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling rusak, kemudian menjadi bagus,” tambah Mendikbud. 

DAK, menurut Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu. Hal itu bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penentuan besaran DAK berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik. 

DAK memiliki tiga lingkup rencana bidang, yaitu DAK regular, DAK afi rmasi, dan DAK penugasan. DAK fi sik dalam pagu indikatif dialokasikan sebesar Rp16,7 triliun, juga ditujukan untuk pemerataan mutu layanan pendidikan, sehingga sekolah yang bermutu tidak hanya berada di wilayah tertentu saja. Data Perkembangan dan Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 menargetkan output DAK fi sik sektor layanan pendidikan. Hal itu meliputi, pertama rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang, kedua rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit. 

Ketiga, rehabilitasi dan pembangunan laboratorium dan ruang praktik siswa sebanyak 4.625 unit, keempat penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket. Kelima, pembangunan baru prasarana gedung olahraga sebanyak 30 Unit, dan terakhir pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan daerah sebanyak 50 unit. Penyaluran DAK fi sik diharapkan dapat meningkatkan layanan pendidikan di daerah dengan didukung kebijakan zonasi layanan pendidikan yang ujungnya akan menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Anggaran di Kemendikbud
Sementara itu, anggaran fungsi pendidikan sebesar 7,31% yang dikelola Kemendikbud diarahkan untuk melaksanakan berbagai kebijakan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Di antaranya penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP), pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru, renovasi sekolah dan ruang kelas, pemberian tunjangan profesi guru, bantuan peralatan pendidikan, serta pengembangan bahasa Indonesia dan pelestarian budaya. 

Dalam pengelolaan anggaran ini, Kemendikbud berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan selama enam kali berturut-turut sejak 2013. Hal itu semakin memacu kinerja jajaran Kemendikbud untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dalam menunjang mutu layanan pendidikan dan kebudayaan. 

Kemendikbud juga berkomitmen penuh dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Mendikbud menuturkan, usaha untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi harus selalu dibudayakan. “Berbagai cara telah kita lakukan seperti melakukan reformasi birokrasi, terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar dapat melayani dengan lebih baik. 

Juga membangun zona-zona integritas,” katanya. Muhadjir menambahkan, pelaksanaan anggaran pada 2019 akan memperhatikan enam hal utama. Enam hal itu, yaitu pelaksanaan tata kelola yang baik, fokus kepada tugas dan fungsi, fokus kepada target dan sasaran, mengurangi kegiatan yang bersifat penunjang, patuh dan taat kepada regulasi yang berlaku, serta tepat waktu dalam mencapai target dan sasaran.

Perpres zonasi
Untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan pemerintah memberlakukan Kebijakan zonasi. Kebijakan tersebut telah diimplementasikan secara bertahap sejak 2016, yang diawali dengan penggunaan untuk penyelenggaraan ujian nasional. Tahun berikutnya hingga saat ini, zonasi digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Mendikbud menegaskan, melalui sistem zonasi persoalan percepatan pemerataan kualitas pendidikan dapat diatasi. Mendikbud mengungkapkan, dalam waktu dekat peraturan presiden (perpres) tentang zonasi pendidikan akan terbit untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan.

“Perpresnya nanti berupa Perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi,” ujarnya seraya menambahkan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju. 

Sebelumnya Kemendikbud membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan yang bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster. Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan di pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.

Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Mendikbud. 

Penerapan kebijakan zonasi diambil di antaranya karena adanya fakta ketimpangan atau kesenjangan pendidikan antardaerah, belum meratanya kualitas dan kuantitas sekolah, khususnya dalam sarana prasarana dan guru, serta diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada semua warga negara. (S1-25)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya