Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pangkas Kemiskinan dengan Kebijakan Afirmasi

Indriyani Astuti
16/8/2019 02:20
Pangkas Kemiskinan dengan Kebijakan Afirmasi
PENYALURAN PKH DAN BPNT: DiMenteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah)(ANTARA/ADENG BUSTOM)

TAICING: "Campur tangan pemerintah untuk menanggulangi masalah kemiskinan bisa dilakukan melalui program pemberdayaan sosial yang memihak kepada masyarakat yang tidak mampu."

SKEMA perlindungan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dianggap masih efektif menurunkan angka kemiskinan.

PKH dan BPNT sejauh ini dinilai berkontribusi positif pada sejumlah unsur yang ada di dalam indeks pembangunan manusia. Program Keluarga Harapan, menurut Menteri Sosial Agus Gumiwang, mampu meningkatkan angka paritisipasi sekolah bagi keluarga penerima manfaat. Selain itu PKH yang diintegrasikan dengan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga bisa meningkatkan derajat status kesehatan masyarakat.

Pada 2019, pemberian bantuan sosial Program PKH tidak lagi sama rata. Besaran PKH disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan keluarga penerima manfaat.

Sebelumnya besaran dana PKH Rp1.890.000 per tahun untuk setiap keluarga, pada 2019 akan ditambah untuk keluarga yang terdapat ibu hamil dan balita, serta anak yang masih sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Bagi keluarga yang anggotnya terdapat ibu hamil dan balita, PKH yang diterima menjadi Rp2,4 juta per tahun. Untuk keluarga yang masih mempunyai anak usia balita, besaran PKH akan ditambah Rp900 ribu per tahun. Lalu untuk anak dari keluarga penerima PKH yang masih berada di bangku SMP Rp1,5 juta setiap tahun, dan SMA ditambah menjadi Rp2 juta. Tambahan PKH juga diberikan bagi keluarga yang punya anggota penyandang disabilitas serta lansia.

"Kemiskinan erat kaitannya dengan gizi, pendidikan, dan kesehatan. Program ini menyasar penurunan stunting atau kondisi balita pendek yang disebabkan karena kekurangan gizi kronis," terang Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.

Dari total 10 juta keluarga penerima PKH, terdapat 3,5 juta balita. Diharapkan, program ini bisa meningkatkan gizi balita dan ibu hamil sebagai pencegahan stunting.

Pemberian bansos juga dibarengi dengan pendampingan program pemberdayaan melalui kelompok usaha bersama PKH dan kelompok usaha ekonomi produktif. Setiap tahun, ada ratusan ribu keluarga yang dinyatakan telah mandiri atau tidak lagi diberikan bansos PKH dan BNPT. KPM yang telah sejahtera atau graduasi terus meningkat.

Data Kementerian Sosial menunjukkan pada 2017 sebanyak 230.351 KPM atau sebesar 2,3 % dari total 6 juta peserta graduasi. Pada 2018 tercatat 621.789 KPM atau sebesar 6,21 % graduasi dari 10 juta KPM. Adapun pada 2019 ditargetkan sebesar 800.000 atau 8% graduasi dari 10 juta KPM.

Inklusivitas

'Tidak ada yang tertinggal' menjadi salah satu prinsip dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Siapapun punya hak sama berkontribusi dalam pembangunan. Selain program pengentasan kemiskinan, Kementerian Sosial juga tengah mengupayakan program-program pendayagunaan dan perlindungan bagi para penyandang disabilitas yang saat ini masih banyak menjadi urusan Kementerian Sosial.

Pengertian disabilitas berdasarkan UU No 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas ialah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yakni ketika ia berhadapan dengan berbagai hambatan. Hal ini dapat menyulitkannya untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesamaan hak.

Menurut Mensos, penyandang disabilitasl bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, mereka hidup, tumbuh, dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Kemensos, imbuhnya, punya tugas dalam melakukan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan fungsi sosial penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat. Kegiatan Rehabilitasi Sosial penyandang disabilitas dilaksanakan melalui Kantor Pusat, Dinas Sosial, dan Unit Pelaksana Teknis.

Kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas antara lain memberikan pelatihan melalui balai-balai rehabilitasi sosial milik Kemensos. Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Edi Suharto menuturkan sudah ada penyediaan balai untuk ruang pelatihan bagi penyandang disabilitas. Namun, perlu dukungan pemerintah daerah dalam mendorong rehabilitasi bagi penyandang disabilitas yang berada di panti-panti. Panti, imbuhnya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kemensos juga menyiapkan pendamping bagi tenaga penyandang disabilitas tenaga. Hanya saja jumlahnya baru 219 orang untuk pendamping dan 702 orang untuk tenaga kesejahteraan sosial penyandang disabilitas (TKSPD). Adapun tugas pendamping meliputi verifikasi dan validasi data penyandang disabilitas yang diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD), melakukan respons kasus bagi permasalahan penyandang disabilitas, pendampingan terhadap LKS terutama dalam memetakan data penyandang disabilitas serta sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan permasalahan penyandang disabilitas.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya