Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Selain program Kotaku, ada program lain untuk mengurangi persentase kawasan kumuh di Kota Malang, yakni perbaikan infrastuktur sarana dan prasarana permukiman.
KOTA Malang, Jawa Timur, ditargetkan bebas kawasan kumuh pada 2020 melalui berbagai program. Salah satunya Kota tanpa Kumuh (Kotaku) yang digulirkan sejak 2015.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengemukakan sejak digulirkannya program Kotaku, kawasan kumuh di Malang berkurang 50% dari sebelumnya seluas sekitar 608,6 hektare.
Pada 2015, Kota Malang mampu menuntaskan kawasan kumuh seluas 71,49 hektare. Pada 2016, berkurang seluas 17,08 hektare dan di 2017-2018 secara maksimal mampu berkurang seluas 221,81 hektare.
Kawasan kumuh pada awal program Kotaku seluas 608,6 hektare tersebar di 29 kelurahan yang ada di Kota Malang. Dengan tiga karakter lokasi yang menjadi kawasan kumuh, yakni permukiman kumuh sempadan sungai, permukiman kumuh sempadan rel, dan permukiman kumuh pusat kota.
Adapun tiga bidang garapan yang sering disasar dan dilakukan pada program Kotaku, meliputi peningkatan kualitas permukaan jalan lingkungan, peningkatan kualitas konstruksi drainase, serta prasarana dan sarana pengelolaan air limbah.
Tim Kotaku Kota Malang juga mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp5 miliar pada 2015 dan 2016 sebesar Rp5 miliar. Sementara itu, pada 2017 sebesar Rp4,7 miliar, pada 2018 sebesar Rp25,250 miliar, serta pada 2019 sebesar Rp14,5 miliar.
"Alhamdulillah program Kotaku ini mampu mereduksi dan mengatasi kawasan kumuh di Kota Malang seluas 310,38 hektare sehingga sekarang kawasan kumuh di daerah ini tersisa 298,22 hektare dan harus dituntaskan pada akhir 2020," kata Wali Kota Malang, Sutiaji.
Menurut Sutiaji, ini progres positif dan dia minta terus didorong agar Kota Malang zero kawasan kumuh pada 2020. "Kawasan kumuh ini yang menjadi pekerjaan pemerintah bersama semua elemen masyarakat."
Selain melalui program Kotaku, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi persentase kawasan kumuh di Kota Malang, yakni perbaikan infrastuktur sarana dan prasarana (sarpras) permukiman. Perbaikan infrastruktur ini bisa diterapkan melalui anggaran teknis yang sudah ditetapkan dalam APBD Kota Malang maupun dana kelurahan.
Selanjutnya, lanjut Sutiaji, dengan melaksanakan pembangunan rumah susun atau rusunawa untuk memindahkan warga yang selama ini menetap di kawasan kumuh, seperti pinggir sungai.
Pembangunan rusunawa itu nanti disesuaikan kebutuhan masyarakat setempat. Selain itu, Pemkot Kota Malang juga berupaya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun mencari inovasi baru lain yang mampu mengurangi kawasan kumuh di Kota Malang.
Pertahankan prestasi
Prestasi lain Kota Malang ialah mempertahankan predikat sebagai Kota Layak Anak 2019 pada kategori madya. Torehan prestasi itu membuktikan jika Pemkot Malang serius dalam mewujudkan Malang sebagai kota yang memiliki sarana dan prasarana serta fasilitas dan program untuk anak.
Sutiaji mengatakan, upaya mewujudkan Malang sebagai kota layak anak terus diupayakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dengan meningkatkan fasilitas untuk anak agar mereka mendapatkan haknya.
"Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak anak, mulai bidang pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas ruang bermain serta berbagai akses untuk menunjang hak-hak anak," ujar Sutiaji.
Meskipun sudah berhasil mempertahankan predikat Kota Layak Anak Tingkat Madya, Pemkot Malang tidak kunjung puas begitu saja. Tahun depan Sutiaji menargetkan Kota Malang bisa naik satu level sebagai Kota Layak Anak dengan predikat Nindya.
"Kami terus meningkatkan prestasi dalam bidang ini. Jika tahun ini berhasil mempertahankan predikat Madya, tahun depan bisa naik menjadi predikat Nindya dan naik lagi menjadi level utama. Bahkan, pada ujungnya bisa menjadi Kota Layak Anak."
Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak setiap tahun memberikan penghargaan kepada kota/kabupaten layak anak. Ada beberapa predikat penghargaan kota/kabupaten layak anak, mulai pratama, madya, nindya, utama, dan prestasi tertinggi ialah kota/kabupaten layak anak.
Hingga kini belum ada kota/kabupaten di Indonesia yang meraih penghargaan tertinggi dalam bidang ini. Pada tahun ini, 135 kota/ kabupaten di Indonesia memperoleh predikat kota layak anak kategori pratama, 86 kota/kabupaten meraih predikat madya, dan 23 kota/kabupaten meraih predikat nindya.
Predikat Utama berhasil diraih tiga daerah, yakni Surabaya, Denpasar, dan Surakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengatakan pemberian penghargaan ini merupakan komitmen negara untuk menjamin perlindungan anak.
"Termasuk juga kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan anak," tandas Yohana. (Ant/X-3)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun akan merayakannya secara terbatas Hal itu sama dengan tahun lalu, diutamakan secara sederhana.
SEMARAKAN HUT RI ke 76 pemerintah Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kibarkan bendera merah putih berukuran besar di atas perbukitan Patiayam Pegunungan Muria.
Kemerdekaan menjadi gerbang utama bagi imajinasi kolektif tentang bangsa Indonesia yang diimpikan (a dream country of Indonesia).
Walaupun masih dalam suasanya pandemi covid-19, semangat persatuan, semangat kebhinekaan harus digelorakan secara jelas.
Di bulan ini, Faber-Castell mengajak para pengiat dan praktisi seni gambar untuk merayakan HUT Indonesia ke-76 dalam coretan warna.
Makna kemerdekaan sesungguhnya ialah ketika seseorang berhasil merdeka dari segala persoalan masa lalu dan dengan semangat yang sama mampu mengatasi segala persoalan yang dihadapi saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved