Media Center Wajib Kelola Media Sosial

Baharman
03/4/2017 09:02
Media Center Wajib Kelola Media Sosial
(AFP/KAREN BLEIER)

ADA tiga kepentingan yang harus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta dinas kominfo di daerah terkait dengan tugas yang diberikan negara untuk menyampakan informasi kepada masyarakat. Tiga kepentingan tersebut ialah interes nasionalisme, program prioritas pemerintah (agenda setting pemerintah), dan agenda setting publik.

"Interes nasionalisme yakni kita harus mengawal empat konsesus nasional, yaitu Pancasila, UUD '45, NKRI' dan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian terkait apa saja program prioritas pemerintah yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan dalam kerangka Nawa Cita, sedangkan agenda setting publik melihat sejauh mana ekspektasi masyarakat terhadap program yang dilakukan pemerintah," ujar Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Rosanita Niken Widiastuti, pada acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Pengelola Media Center Daerah di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (31/3) malam.

Kepada 43 pengelola dari 64 pengelola media center daerah di wilayah barat Indonesia yang hadir dalam acara tersebut, Rosanita mengemukakan, ada tantangan di tengah era mediamorfosis seperti yang terjadi saat ini, yaitu transformasi media yang dipengaruhi teknologi informasi, sosial, dan politik sehingga masyarakat dibajiri beragam informasi.

Karena itu, ia pun mengajak para pengelola media center daerah untuk masuk ke semua kanal dalam menginformasikan kinerja pemerintah, terutama di daerah masing-masing.

"Jadi pengelola media center, selain mengelola media mainstream (cetak, radio, dan televisi daerah), wajib hukumnya mengelola media sosial (medsos) dan online, sebab sekarang ini sebagian besar masyarakat mencari informasi lewat medsos," paparnya dalam acara bertajuk Jurnalisme Online dan Media Sosial yang digelar pada 30-31 Maret 2017 itu.

Ia mengatakan, saat ini medsos kerap digunakan untuk menyebarkan informasi yang negatif, hoax, atau ujaran kebencian, provokasi, dan radikalisme yang menimbulkan degradasi kesatuan dan persatuan bangsa.

"Tugas pengelola media center untuk memberikan pencerahan dan tidak kalah pentingnya membangkitkan rasa nasionalisme yang belakangan agak menjauh dari kehidupan masyarakat," pungkasnya. (Bhm/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya