Indonesia Mulai Terapkan Standar Euro 4

Richaldo Y Hariandja
29/3/2017 15:28
Indonesia Mulai Terapkan Standar Euro 4
(MI/PANCA SYURKANI)

PENERAPAN standar bahan bakar Euro 4 secara resmi diluncurkan pemerintah. Lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4, pemerintah mewajibkan industri kendaraan bermotor dan penyedia bahan bakar untuk menaikkan standar mereka.

Penyiapan udara bersih menjadi latar belakang penting untuk aturan tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil penelitian Kementerian LHK dan Program Lingkungan PBB (UNEP) pada 2012 dan 2013, kerugian kesehatan dan sosial yang disebabkan pencemaran menyentuh angka Rp38,5 miliar.

Selama ini, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia masih menggunakan teknologi Euro 2, yang memiliki tingkat sulfur hingga 300 part per milion (ppm). Sementara untuk Euro 4, teknologi yang digunakan menggunakan RON minimal 92 dan sulfur 50 ppm.

"Kalau standar gas buang sulfurnya 50 ppm, maka kualitas udara perkotaan akan jauh lebih baik," ucap Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (29/3).

Selain lingkungan, lanjut dia, masyarakat akan menerima benefit berupa peningkatan kualitas bahan bakar. Adapun untuk industri otomotif, penggunaan Euro 4 akan memudahkan karena mereka tidak perlu lagi memproduksi dua jenis mobil dengan teknologi berbeda.

Selama ini, belum adanya regulasi dan infrastruktur bahan bakar Euro 4 membuat industri otomotif secara terpaksa memproduksi kendaraan dengan teknologi Euro 2. Sedangkan kendaraan yang diekspor, karena tuntutan pasar, mereka harus membuat kendaraan dengan teknologi Euro 4. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya