KLHK Beri Sanksi Pelanggar Gambut

25/3/2017 16:00
KLHK Beri Sanksi Pelanggar Gambut
(ANTARA/FB Anggoro)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kembali menunjukkan konsistensi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum terhadap perlindungan gambut dengan menindak tegas pelanggarnya.

Setelah aksi pengawasan dan penegakan hukum di konsesi HTI PT BAP di Kabupaten OKI, Sumsel, awal Februari lalu, Menteri Siti pada 4 Maret 2017 menugasi tiga dirjennya untuk melakukan aksi yang sama di konsesi HTI PT RAPP Estate Pelalawan di Riau.

Tim ini mengunjungi lokasi pelanggaran dipimpin Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan MR Karliansyah, serta Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani.

Mereka mencabut secara simbolis akasia yang baru ditanam di area pelanggaran yang juga disaksikan salah seorang direktur dari PT RAPP. (RK/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya