Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Singapura sedang mempertimbangkan pemberlakuan sanksi hukuman yang lebih berat bagi pelanggaran seks terhadap anak di bawah umur.
Menurut kementrian hukum setempat, kebijakan tersebut dirasa perlu setelah peristiwa seorang instruktur seni bela diri asal Amerika Serikat (AS) divonis hanya empat tahun karena melakukan hubungan seks dengan dua gadis berusia 15 tahun. Hal tersebut memicu kemarahan publik Singapura.
Hubungan seksual dengan anak di bawah umur 14 tahun dan di atasnya mendapatkan hukuman penjara maksimum 10 tahun atau denda atau kedua-duanya di Singapura. Pasalnya, usia legal melakukan hubungan seks adalah di atas 16 tahun.
Joshua Robinson, 39 tahun, dinyatakan bersalah pekan lalu atas perbuatan seks yang ia filmkan, dan perbuatan menunjukkan adegan pornografi kepada anak berusia enam tahun.
Jaksa telah meminta hukuman empat sampai lima tahun dan denda sebesar Sin$20 ribu (US$14.200). Robinson mengatakan bahwa dirinya tidak berencana mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Karena memicu kemarahan warga Singapura, Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam dalam sebuah pernyataan mengatakan ada pemikiran dari pemerintah terhadap kasus seks yang melibatkan anak di bawah umur.
"Saya telah meminta pejabat saya untuk mempertimbangkan pendekatan apa yang diperlukan untuk pelanggar seperti Robinson, apakah harus ditangani secara serius melalui hukuman yang lebih tinggi, " kata Menteri Shanmugam.
Shanmugam menambahkan dia dapat "memahami bahwa setelah mengambilposisi di pengadilan ... sulit bagi jaksa melakukan banding sekarang".
Sebuah petisi online di laman www.change.org menyerukan "hukuman yang lebih berat di Singapura untuk pedofil Joshua Robinson", petisi itu telah mendapatkan lebih dari 28.000 tanda tangan. Petisi jarang terjadi di Singapura di mana lembaga negara mendapatkan keuntungan dari dukungan publik yang kuat.
"Wow ... hukuman empat tahun penjara untuk seorang pedofil?!" isi dari petisi itu yang dimulai oleh Sarah Woon, seorang teman dari wanita yang putrinya ditunjukkan film porno oleh Robinson. Pengacara Robinson, Mervyn Tan, menolak untuk mengomentari kasus sebelum 15 Maret, ketika batas waktu untuk banding berakhir.
Tahun lalu, parlemen mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengatur hukuman terhadap bahan penerbitan yang mengganggu prosedur hukum yang sedang berjalan atau menuduh adanya bias pada hakim. Pelanggar dapat dikenai denda hingga US$100 ribu dan dipenjara selama hingga tiga tahun.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved