KPK Bantu Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota BPKH

Damar Iradat
23/2/2017 13:29
KPK Bantu Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota BPKH
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu tim panitia seleksi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menelusuri rekam jejak calon anggota BPKH.

"Kami membantu penelusuran rekam jejak dengan harapan ke depan pengelolaan penyelenggaraan haji lebih baik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).

Ia melanjutkan, jika anggota BPKH diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan tata kelolanya transparans dan akuntabel, diharapkan dapat mencegah korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan haji Indonesia.

Febri menjelaskan, sebelumnya KPK juga telah mengkaji soal tata kelola penyelenggaraan haji. Bahkan, lanjut dia, lembaga ant-rasuah ini juga sudah pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Sebelumnya, Ketua Pansel BPKH, Mulya Efendi Siregar mengatakan, kedatangannya ke KPK merujuk dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016. Peraturan itu, kata dia, mengharuskan tim pansel dalam memilih calon-calon Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH harus meminta pendapat berbagai instansi dan masyarakat.

"Pendapat instansi itu di antaranya ialah KPK, OJK, PPATK, kemudian Dirjen Pajak. Salah satunya kita sudah menerima masukan dari KPK," kata Efendi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Selain mendengar masukan dari KPK, Efendi mengatakan, pansel juga mengklarifikasi data-data yang disampaikan KPK terkait calon pengurus BPKH. Tidak hanya itu, KPK juga diharapkan memberikan berbagai catatan untuk tim pansel.

Pansel nantinya memilih 14 orang calon Badan Pelaksana dan 10 orang Dewan Pengawas. Setelah terpilih, nama-nama tersebut bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih. Untuk Dewan Pengawas, nama-nama yang dipilih Presiden selanjutnya diserahkan ke DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.

Badan Pelaksana BPKH nantinya paling sedikit terdiri dari lima orang anggota. Adapun untuk Dewan Pengawas terdiri dari tujuh orang anggota.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya