Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan berharap undang-undang tentang Kebudayaan yang masih dalam pembahansan RUU dapat meningkatkan ketahanan budaya bangsa.
"RUU Kebudayaan ini isu dasarnya mendorong ketahanan budaya dan pembentukan karakter bangsa. Perang jaman sekarang menggunakan kebudayaan," kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid dalam kesempatan seminar nasional kebudayaan di Jakarta, Rabu (8/2).
Dia menyontohkan anak- anak sekarang lebih memahami bahasa asing dibandingkan bahasa daerahnya karena bahasa daerah tidak ada di layar kaca. Oleh sebab itu ketahanan budaya menjadi isu dasar untuk muncul dalam undang-undang ini.
Selain itu dalam undang-undang tersebut diharapkan dapat membentuk karakter masyarakat yang mampu berinovasi berbasis ilmu pengetahuan dan identitas. "Saat ini sekolah hanya memberikan 'ilmu pergi.' Setelah mendapat ilmu lalu pergi meninggalkan identitasnya sebagai bangsa Indonesia. Dapat menguasai bahasa lain dianggap sebagai kemajuan. Kita tidak ingin masyarakat meninggalkan identitasnya," kata dia.
Dengan adanya UU Kebudayaan ke depan terbentuk masyarakat yang adaptif dalam menghadapi perubahan, menjalin komunikasi lintas budaya, berfikir terbuka dan kritis serta kolaborasi. "Komunikasi lintas budaya adalah prinisp yang lebih maju satu langkah dari keragaman. Keragaman hanya mengakui perbedaan saja tetapi tidak menyatu, semua bergerak masing-masing," kata dia.
Ketua Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan ketahanan budaya akan membentuk masyarakat yang memiliki hubungan sosial yang sehat dan tidak gampang terpecah belah.
UU Kebudayaan ini, ujarnya, bukanlah bentuk pembatasan bagi penggiat kebudayaan untuk berekspresi. "Kebebasan ekspresi tetap dijamin, namun harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila," kata dia.
Pembahasan RUU Kebudayaan ini sebagai realisasi untuk melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 45 mengenai peran negara dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved