Tanggapi Putusan Gugatan Kedua, Kuasa Hukum PT ATX: Merek Arc’teryx Kami Sah dan Tetap Beroperasi

Media Indonesia
21/4/2026 16:00
Tanggapi Putusan Gugatan Kedua, Kuasa Hukum PT ATX: Merek Arc’teryx Kami Sah dan Tetap Beroperasi
PT ATX Asia Sport Tegaskan Hak Penggunaan Merek Arc’teryx Masih Berlaku(DOK. ATX Asia Sport Products)

PT ATX Asia Sport Products menyampaikan klarifikasi terkait putusan gugatan pembatalan merek kedua di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang melibatkan Amer Sports Canada Inc. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan kepastian informasi kepada publik, khususnya terkait status hukum penggunaan merek Arc’teryx di Indonesia.

Kuasa hukum PT ATX Asia Sport Products, Deddy Firdaus Yulianto menegaskan, bahwa hingga saat ini, PT ATX Asia Sport Products masih memiliki hak yang sah untuk menggunakan merek Arc’teryx di Indonesia. Menurutnya, hak tersebut didasarkan pada lisensi dari pemilik merek yang telah diakui secara hukum di Indonesia melalui putusan pengadilan sebelumnya.

"Klien kami adalah pemegang hak yang sah. Operasional bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya karena posisi hukum kami telah diperkuat oleh putusan pengadilan sebelumnya," ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Terkait putusan gugatan kedua yang dimenangkan oleh Amer Sports Canada Inc., Deddy menjelaskan bahwa objek gugatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan penggunaan merek oleh kliennya di Indonesia. Ia menyebut, gugatan tersebut berkaitan dengan aspek yang tidak digunakan dalam kegiatan komersial PT ATX di pasar domestik.

"Perlu kami tegaskan, Amer Sports mengajukan tiga gugatan terpisah. Gugatan kedua ini hanyalah soal lukisan yang sebenarnya tidak relevan dan tidak dipakai oleh klien kami dalam kegiatan komersial di Indonesia. Meskipun demikian, kami akan tetap meladeni proses hukum tersebut sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa putusan dalam gugatan kedua tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, pihaknya masih akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang tersedia.

PT ATX Asia Sport Products menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan operasional serta berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung, sembari menjaga kepastian usaha dan perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang dimiliki di Indonesia.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny tebe
Berita Lainnya