Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN spesies ikan asing yang bersifat invasif dan berbahaya kian menjadi perhatian serius bagi kelestarian ekosistem perairan di Indonesia. Selain ikan sapu-sapu yang sudah lama dikenal sebagai hama di sungai-sungai perkotaan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan daftar panjang ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena potensi ancamannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, terdapat ratusan spesies ikan yang dikategorikan berbahaya atau invasif. Ikan-ikan ini dilarang karena dapat merusak habitat asli, memangsa ikan lokal, hingga membawa penyakit yang membahayakan biodiversitas nusantara.
Berikut adalah beberapa spesies ikan yang dilarang dan dianggap berbahaya bagi ekosistem perairan di Indonesia:
Catatan Penting: Masyarakat dilarang keras melepasliarkan ikan-ikan invasif tersebut ke sungai, danau, atau waduk. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perikanan yang berlaku di Indonesia.
Masuknya spesies asing ini sering kali disebabkan oleh hobi akuarium yang tidak bertanggung jawab. Ketika pemilik merasa tidak sanggup lagi memelihara karena ukuran ikan yang membesar, mereka cenderung membuangnya ke perairan umum.
"Pelepasan ikan invasif dapat menyebabkan kepunahan ikan endemik Indonesia karena kalah bersaing dalam memperebutkan makanan maupun ruang hidup," tulis keterangan resmi otoritas perikanan dalam berbagai sosialisasi keamanan hayati.
Hingga saat ini, data mengenai sebaran spesies invasif terus divalidasi oleh pihak terkait guna memetakan tingkat kerusakan ekosistem yang telah terjadi di berbagai wilayah Indonesia. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved