Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati batasan usia minimal bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah 18 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan aturan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi anak di bawah umur, di mana pekerja yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah wajib diberhentikan demi penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?” kata Bob dalam rapat Panja RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan sejumlah ketentuan teknis lainnya akan diatur melalui peraturan peralihan, termasuk dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Aturan tersebut juga mencakup kondisi khusus, seperti pekerja di bawah usia 18 tahun yang sudah menikah.
Bob menegaskan regulasi ini akan berlaku mengikat, termasuk bagi pekerja yang saat ini masih berusia di bawah 18 tahun.
“Kecuali yang sudah menikah, di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu, karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah, yang belum menikah harus keluar dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan usia minimal tersebut sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan tenaga kerja berusia minimal 18 tahun.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan langkah untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak dan pekerja.
“Kalau kita antisipasi karena kita kasihan, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan hukum dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU yang lain,” kata Bob. (Ant/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved