KEMENTERIAN Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tetap mengkaji korelasi hasil ujian nasional (UN) dan nilai rapor siswa, meski nilai UN disepakati jadi salah satu faktor yang ikut menentukan kelulusan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN).
"Kami akan tes apakah rapor siswa berkorelasi positif dengan UN-nya. Jika hubung-annya negatif yakni nilai rapor tinggi, tapi nilai UN rendah mungkin tak berkorelasi positif. Nah ini kita kaji yang salah UN atau rapornya," kata Menristek Dikti M Nasir di sela Rakernas Kemenristek Dikti, di Jakarta, kemarin.
Jika setelah dikaji, ternyata hasilnya tidak berkorelasi positif, Nasir bakal menyerahkan sepenuhnya keputusan lulus tidaknya siswa SMA dan sederajat atau calon mahasiswa dalam SNMPTN pada setiap perguruan tinggi negeri.
Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im selaku Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi juga menambahkan jika memang nilai UN tidak berkorelasi positif dengan nilai rapor siswa, PTN memiliki otoritas akademik sendiri dalam menentukan kelulusan SNMPTN.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pokja SNMPTN Bambang Hermanto menyampaikan siswa yang telah mendaftar SNMPTN atau jalur undangan hingga kemarin sudah mencapai 85.582 orang dari 6.052 sekolah. Di antaranya, 12.883 pemohon beasiswa Bidikmisi.
Bambang mengimbau agar siswa cermat memverifikasi data akademik pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Mereka pun diminta segera mendaftar dengan memilih program studi PTN yang paling diminati dan segera menyelesaikannya sebelum masa akhir pendaftaran pada 15 Maret.
"Nantinya pencetakan kartu tanda peserta bisa dilakukan setelah siswa memasukkan NUN (nomor ujian nasional) yang didapat siswa dari sekolah menjelang pelaksanaan UN pada 13-15 April,'' tukasnya.
Ekuivalensi
Di Kemendikbud, pemerintah mengeluarkan Permendikbud No 4/2015 mengenai Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK.
''Permendikbud itu menyu-sul perubahan beban belajar guru dalam Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 yang berdampak tak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu,'' kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Sumarna Surapranata.
Padahal, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu ialah syarat guru untuk mendapatkan tunjang-an profesi guru mereka.
Dia menambahkan, ekuivalensi itu hanya berlaku untuk guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu seperti bahasa Indonesia, PPKn, matematika, dan keterampilan komputer.
Ia menjelaskan ada lima kegiatan ekuivalensi atau penyamaan pembelajaran yang bisa dipilih guru yaitu jadi wali kelas (ekuivalen dengan 2 jam pelajaran), membina OSIS (1 jam), guru piket (1 jam), membina ekstrakurikuler (1 jam), dan tutor paket A, B dan C (sesuai alokasi jam pelajaran per minggunya). (FR/H-2)