Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan regulasi baru terkait pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji. Langkah strategis ini menyasar usaha skala besar, khususnya penyedia minuman berpemanis, sebagai upaya menekan angka konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan di masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji, yang ditandatangani pada Selasa (14/4/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa aturan ini merupakan instrumen edukasi untuk melindungi publik dari risiko penyakit tidak menular (PTM). Konsumsi GGL yang tidak terkontrol diketahui menjadi pemicu utama obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Budi memaparkan data mengkhawatirkan terkait beban finansial negara akibat pola konsumsi yang tidak sehat. Sebagai ilustrasi, beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penanganan gagal ginjal melonjak drastis lebih dari 400%, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
"Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi di Jakarta, kemarin.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan penyelarasan kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor. Dalam pembagian tugasnya, Kemenkes bertanggung jawab mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan tetap berada di bawah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahap awal implementasi, KMK ini tidak menargetkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warung tegal (warteg), pedagang gerobak, atau restoran skala kecil.
Fokus utama aturan ini ialah minuman berpemanis siap saji yang diproduksi usaha skala besar, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus. Pelaku usaha wajib mencantumkan label Nutri Level pada media informasi seperti daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga aplikasi pemesanan elektronik.
Penentuan tingkatan Nutri Level dilakukan melalui pernyataan mandiri (self-declaration) oleh pelaku usaha. Namun, pernyataan tersebut harus didasarkan pada hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium swasta yang telah terakreditasi secara resmi.
Dengan label visual yang jelas, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengonsumsi produk pangan demi menjaga kesehatan jangka panjang. (I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved