Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Dikecam, Menteri PPPA: Rendahkan Martabat Perempuan

Irvan Sihombing
14/4/2026 22:02
Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Dikecam, Menteri PPPA: Rendahkan Martabat Perempuan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.(Antara)

DUGAAN pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menuai kecaman keras dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi karena dinilai merendahkan martabat perempuan.
Tdak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” kata Arifah di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang terjadi dalam ruang digital tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan pelecehan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup digital yang berisi pembahasan bernuansa seksual dan merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen.

Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Indonesia yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Upaya ini dinilai sebagai langkah awal penting dalam penanganan kasus di lingkungan kampus.

"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas PPKPT, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” ujarnya.
Arifah berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh institusi pendidikan tinggi agar memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya