Sahkah Mandi Wajib atau Junub tanpa Sampo dan Sabun?

Wisnu Arto Subari
12/4/2026 14:32
Sahkah Mandi Wajib atau Junub tanpa Sampo dan Sabun?
Ilustrasi.(Freepik)

DALAM ajaran Islam, seseorang yang berada dalam keadaan hadas besar--baik karena berhubungan suami istri, mimpi basah, maupun sebab lain--diwajibkan untuk melakukan mandi jinabah atau mandi wajib atau disebut juga mandi junub atau mandi besar. Hal ini menjadi syarat mutlak agar seseorang kembali suci dan sah dalam menunaikan ibadah seperti salat, i’tikaf, dan membaca Al-Qur'an.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, "Bolehkah mandi junub dilakukan tanpa menggunakan sampo atau sabun?" Mengingat selama ini mandi identik dengan penggunaan bahan pembersih tersebut untuk membilas rambut dan tubuh. Simak penjelasannya berikut.

Rukun Mandi Wajib dalam Kitab Fikih

Berdasarkan penjelasan para ulama, keabsahan mandi wajib tidak bergantung pada penggunaan sabun atau sampo, melainkan pada terpenuhinya rukun-rukunnya. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najah menjelaskan:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Rukun mandi (junub) itu ada dua, yaitu niat dan meratakan seluruh tubuh dengan air.”

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mandi junub tetap sah meskipun tidak menggunakan sampo atau sabun, asalkan dua rukun utama tersebut terpenuhi:

  1. Niat: Dilakukan di dalam hati bersamaan dengan saat air pertama kali menyentuh bagian tubuh.
  2. Meratakan air ke seluruh tubuh: Air harus mengalir ke seluruh permukaan kulit, termasuk pangkal rambut, bulu-bulu di tubuh, hingga area lipatan yang tersembunyi.

Niat mandi wajib

Niat dalam madzhab Syafi'i harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. 

Berikut niatnya: 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal jinabah fardhan lillahi ta’ala. 

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala.

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

Meneladani Tata Cara Mandi Nabi Muhammad SAW

Jika merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW saat melakukan mandi janabah menitikberatkan pada penggunaan air yang merata tanpa menyebutkan penggunaan bahan pembersih khusus seperti sabun di masa itu.

"Diriwayatkan Aisyah, istri Nabi, sesungguhnya ketika Nabi Muhammad akan mandi besar, beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan, wudhu seperti wudhu untuk salat, memasukkan jari tangan ke dalam air, kemudian membersihkan sela-sela rambut, selanjutnya menyiramkan air di atas kepala tiga ciduk dan meratakan air ke seluruh tubuh." (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis itu mempertegas bahwa poin terpenting ialah memastikan air mencapai kulit kepala (pangkal rambut) dan seluruh permukaan kulit lain.

Baca juga: Lima Anggota Badan Diabaikan, Mandi Junub tidak Sah

Fungsi Sampo dan Sabun dalam Mandi Wajib

Meskipun tidak wajib, penggunaan sampo dan sabun tetap dianjurkan karena beberapa alasan strategis:

  • Membantu Meratakan Air: Sampo dapat membantu meluruhkan minyak alami pada rambut sehingga air lebih mudah meresap hingga ke pangkal rambut.
  • Menjalankan Sunah: Imam Al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah menyebutkan sunah menyela-nyela rambut dan jenggot. Penggunaan sampo memudahkan proses ini.
  • Kebersihan dan Kenyamanan: Islam sangat mencintai kebersihan. Menggunakan sabun dan sampo membuat tubuh lebih bersih, harum, dan nyaman setelah berhadas besar.

Baca juga: Cara Mencuci Pakaian Najis yang Benar sesuai Syariat Islam

Catatan Penting: Para ulama menyarankan agar rukun mandi (meratakan air murni) dilakukan terlebih dahulu sebelum menggunakan sabun atau sampo. Hal ini untuk menghindari risiko air berubah sifatnya (menjadi air mutaghayyir) akibat tercampur sabun sebelum sempat merata ke seluruh tubuh, yang dalam beberapa pandangan dapat memengaruhi keabsahan jika air tidak lagi murni saat membasuh bagian tubuh tertentu.

Kesimpulan: Mandi junub tanpa memakai sampo atau sabun adalah sah secara syariat selama niat sudah terpasang dan air telah merata ke seluruh anggota tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki. Wallahu a'lam. (Kemenag/NU/I-2)

Baca juga: Bacaan Doa Sayyidul Istighfar Arab, Latin, dan Arti



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya