KemenPPPA: Setengah Anak dengan Disabilitas Hidup dalam Bayang Kekerasan

M Iqbal Al Machmudi
11/4/2026 14:10
KemenPPPA: Setengah Anak dengan Disabilitas Hidup dalam Bayang Kekerasan
Ilustrasi(Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan anak dengan down syndrome merupakan bagian dari masyarakat yang harus dihormati, dilindungi, dan diberi kesempatan untuk berkembang secara optimal. 

"Anak dengan down syndrome adalah anak-anak bangsa yang memiliki hak secara setara untuk dicintai, dihormati, dilindungi, dan diberi kesempatan untuk berkembang secara optimal. Mereka bukan objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki potensi, martabat, dan masa depan yang harus kita jaga bersama," kata Arifah dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Namun demikian, menurut Arifah, anak dengan down syndrome masih kerap menghadapi stigmatisasi, diskriminasi, bahkan kekerasan fisik maupun psikologis.

Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, sebesar 83,85 persen anak usia 13-17 tahun penyandang disabilitas mengalami setidaknya salah satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya. Survei tersebut juga menunjukkan peningkatan signifikan angka kekerasan dalam 12 bulan terakhir, dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen.

"Artinya lebih dari setengah anak dengan disabilitas masih hidup dalam bayang-bayang kekerasan. Ini adalah kondisi yang tidak bisa kita toleransi," jelasnya.

Anak dengan disabilitas termasuk anak dengan down syndrome memiliki kerentanan yang lebih tinggi baik karena keterbatasan komunikasi, ketergantungan pada lingkungan, maupun rendahnya pemahaman masyarakat. 

Ketika sistem di sekitar mereka tidak mampu melindungi, maka mereka akan menjadi kelompok yang paling berisiko.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan komunitas dalam menghapus kekerasan terhadap anak disabilitas, termasuk anak dengan down syndrome. 

Selain itu, Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem yang inklusif di rumah, sekolah, ruang publik, hingga dalam situasi darurat seperti bencana.

"Kita harus memastikan lingkungan keluarga menjadi ruang aman pertama. Sekolah dan layanan publik menjadi ruang yang inklusif dan bebas dari kekerasan, serta masyarakat memiliki keberanian untuk mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan," ujar dia.

Tanggung jawab masyarakat bukan hanya melindungi, tetapi juga memastikan setiap anak dengan down syndrome hidup dalam lingkungan yang aman, ramah, dan penuh penerimaan. (Iam/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya