Pungutan Sekolah Boleh asal bukan Paksaan

MI
16/1/2017 08:48
Pungutan Sekolah Boleh asal bukan Paksaan
(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mendukung pemerintah pusat terkait dengan pungutan sumbangan dari masyarakat untuk sekolah. Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, hal itu wajar demi peningkatan kualitas pendidikan.

Heryawan menjelaskan adanya pungutan sumbangan sekolah telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, dana sumbangan pendidikan diperbolehkan selama tidak ada unsur paksaan.

"Kebijakan ini tidak salah dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Ini secara hukum diperbolehkan, yang tidak boleh itu memaksa dan mematok besaran sumbangan," kata Heryawan di Bandung, kemarin.

Menurutnya, tinggal pengawasan akan hal ini yang harus diperketat. Pihaknya tidak ingin ada pungutan liar apalagi yang merugikan orangtua siswa. Dia menegaskan, institusi pendidikan juga harus transparan dalam menjalankan kegiatannya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan sekolah memungut dana dari masyarakat. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan akan mulai diberlakukan tahun ini. (BY/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya