Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDAFTARAN Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK-SNBT 2026 telah resmi dibuka. Jalur ini menjadi harapan utama bagi lulusan SMA/MA/SMK tahun 2024, 2025, dan 2026 untuk memperebutkan kursi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) impian.
Tahun 2026 membawa beberapa aturan penting, terutama mengenai fleksibilitas pemilihan program studi hingga empat pilihan dan sanksi tegas bagi siswa yang sudah lolos jalur prestasi (SNBP). Berikut adalah panduan komprehensif yang telah dirangkum untuk membantu Anda sukses dalam tahap administrasi.
Berdasarkan linimasa resmi dari panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), berikut adalah tanggal-tanggal krusial yang wajib Anda catat:
Sebelum melakukan login, pastikan Anda memenuhi kriteria persyaratan berikut:
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Simak langkah-langkahnya:
Masuk ke portal menggunakan alamat email dan kata sandi akun SNPMB yang telah didaftarkan sebelumnya.
Isi data diri, unggah pas foto berwarna terbaru, dan lakukan verifikasi biodata. Bagi peserta tunanetra, wajib mengunggah surat pernyataan resmi.
Peserta dapat memilih maksimal 4 program studi. Ketentuannya: Jika memilih lebih dari 2 prodi, maka salah satunya harus merupakan program Vokasi (D3 atau D4/Sarjana Terapan).
Khusus bagi Anda yang memilih program studi di bidang Seni atau Olahraga, wajib mengunggah dokumen portofolio sesuai format yang ditentukan.
Pilih lokasi ujian terdekat. Disarankan memilih Pusat UTBK di wilayah domisili Anda untuk menghindari kendala transportasi saat hari ujian.
Bagi peserta non-KIP Kuliah, lakukan pembayaran melalui bank mitra. Setelah pembayaran terverifikasi, Anda dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta UTBK-SNBT 2026.
(H-4)
Registrasi Akun SNPMB 2026 dibuka hari ini! Simak 5 aturan baru termasuk TKA sebagai validator SNBP dan sanksi blokir jalur Mandiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved