Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan bahwa proses penetapan hutan adat sangat dinamis dan spesifik. Saat ini pun telah ada pengurangan kawasan hutan yang dikelola oleh pemegang konsesi di Sumatra Utara.
"Konsesi-konsesi ini telah dijadikan hutan adat yang luasnya sebesar 5.172 hektare," ujar Siti melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (29/12).
Ia menyampaikan hal itu saat membuka rapat kerja teknis hutan adat di Jakarta, Rabu (28/12). Rapat itu untuk menyosialisasikan pengakuan hutan adat oleh pemerintah pasca-ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi No 35/ PUU-X/ 2012 tanggal 16 Mei 2013.
Menurut Siti, dalam putudsn Mahkamah Kostitusi tentang hutan adat, hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat masyarakat hukum adat dan bukan lagi hutan negara. Peran pemerintah ialah membangun pola interaksi masyarakat hukum adat serta menindaklanjuti apa yang harus dilaksanakan setelah penetapan hutan adat di suatu wilayah.
"Esensi dari putusan tersebut adalah masyarakat memiliki akses kelola kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal," kata dia.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan menyampaikan, masyarakat adat telah menunggu selama 71 tahun agar hutan adat diakui. Karena itu, pemerintah harus membuat masyarakat adat itu benar-benar hadir dan ada di negara ini secara administratif.
Berdasarkan data yang diperoleh,saat ini tercatat baru ada delapan hutan adat yang selesai diverifikasi. Antara lain, Hutan Adat Desa Rantau Kermas seluas 130 Ha di Kabupaten Merangin, Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelangan seluas 39,04 Ha di Kabupaten Kerinci, Hutan Adat Bukit Tinggai seluas 41,27 Ha di Kabupaten Kerinci.
Berikutnya Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam seluas 152 Ha di Kabupaten Kerinci, Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan seluas 426 Ha di Kabupaten Kerinci, Hutan Adat Ammatoa Kajang seluas 313,99 Ha di Kabupaten Bulukumba, Hutan Adat Wana Posangke seluas 6.291 Ha di Kabupaten Morowali Utara, Hutan Adat Kasepuhan Karang seluas 485,386 Ha di Kabupaten Lebak.
Selebihnya, ada juga satu kawasan bakal lokasi hutan adat, yaitu Hutan Adat Tombak Haminjon seluas 5.172 Ha di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, yang sedang dalam proses. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved