Lindungi Perempuan dari Dampak Rokok

MI
23/12/2016 08:43
Lindungi Perempuan dari Dampak Rokok
(Antara/Reno Esnir)

JARINGAN Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T) dan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020.

"Harus ada perhatian serius dari pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak dari dampak negatif tembakau," kata pegiat JP3T Dete Alijah di kantor Komnas Perempuan Jakarta, kemarin.

Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus menambahkan perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan terhadap kekerasan. Rokok merupakan salah satu hal yang membuat anak dan perempuan berpotensi mendapatkan kekerasan. "Ada potensi kekerasan ekonomi ketika uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi gizi anak malah digunakan untuk membeli rokok." (*/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya