RS Siloam Bisa Dikenai Sanksi

Cornelius Eko Susanto
26/2/2015 00:00
RS Siloam Bisa Dikenai Sanksi
(MI/Palce Amalo)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi disiplin kepada RS Siloam Karawaci, Tangerang. Sebab, RS itu dianggap tak melaporkan kasus kematian dua pasien mereka seusai disuntik obat pembiusan (anestesi) merek Buvanest Spinal buatan Kalbe Farma.

''Harusnya dalam hari itu juga jika ada kejadian RS lapor ke dinas kesehatan atau Kemenkes. Ini (Kemenkes) malah dapat informasi dari orang luar,'' ungkap Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Akmal Taher di Jakarta, kemarin (Rabu, 25/2/2015).

Sebelumnya diberitakan, pemicu meninggalnya pasien pada Rabu (11/2) di RS Siloam lantaran Buvanest Spinal yang mestinya diisi oleh obat bius Bupivacaine, justru tertukar isinya dengan asam traneksamat yang tidak lain obat antifibrinolitik untuk menghentikan perdarahan.

Namun, Kemenkes baru mengetahui kejadian itu pada Sabtu (14/2). Lantaran dianggap darurat, Menkes segera menunjuk Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Akmal Taher untuk membentuk tim investigasi ke RS Siloam, serta menunjuk Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Roy A Sparingga memeriksa obat yang dipakai di RS dan tempat sarana produksinya di PT Kalbe Farma.

Akmal mengatakan sejauh ini dari hasil audit tim investigasi Kemenkes, kelalaian RS itu masih terbatas pada terlambatnya melapor ke instansi berwenang.

Hal lain, seperti kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur medis atau pelaksanaan prosedur operasi standar, masih menunggu hasil investigasi Perhimpunan Dokter Anestesi dan Terapi Intensif (Perdatin) dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).

Karena itu masih proses investigasi, ia menolak menyebutkan bentuk sanksi yang bakal diberikan. ''Yang jelas, sanksi untuk RS sudah diatur dalam UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Bentuknya mulai dari teguran, administrasi, sampai dengan pencabutan izin,'' pungkas Akmal.

Ketua Umum Perdatin Andi Wahyuningsih Attas juga senada. Andi menolak membeberkan hasil investigasi organisasinya. Menurutnya, semua laporan yang dilakukan oleh organisasi profesi dokter spesialis anestesi akan diserahkan semua kepada Kemenkes.

Terkait wacana pemberian sanksi, Humas RS Siloam Karawaci Heppi Nurfianto menolak berkomentar. Heppi menyarankan Media Indonesia menghubungi pihak di RS Siloam yang lebih berwenang, yakni dr Mangantar Marpaung. Namun, ketika Mangantar dikonfirmasi, dia juga menolak berkomentar.


Dilimpahkan
Polresta Kabupaten Tangerang menyatakan pihaknya telah melimpahkan kasus kematian dua pasien di RS Siloam akibat tertukarnya obat tersebut kepada Polda Metro Jaya. ''Kasus itu saat ini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya,'' papar Kapolresta Kabupaten Tangerang Komisaris Besar Irfing Jaya.

Pasalnya, lanjut dia, setelah pihaknya memeriksa pihak rumah sakit dan salah satu keluarga korban, ternyata kesalahan memang mengarah pada PT Kalbe Farma, Jakarta, yang memproduksi obat tersebut.

''Hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada pihak rumah sakit memang menunjukkan penanganan pasien sudah sesuai dengan prosedur yang ada,'' tukas Irfing.(SM/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya