MENJELANG dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 31 Desember 2015, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mendorong pemerintah melakukan percepatan program sertifikasi, khususnya 12 sektor yang meliputi lima sektor jasa dan tujuh sektor industri. Kelima sektor jasa tersebut terdiri dari sektor pariwisata, kesehatan (subsektor kedokteran umum, kedokteran gigi, dan keperawatan), informatika, logistik, dan perhubungan udara atau transportasi udara. Adapun, tujuh sektor industri yang menjadi perhatian ialah industri pertanian, kayu, karet, elektronika, pakaian/tekstil, otomotif, dan perikanan. Di antara 12 sektor tersebut, baru kesehatan dan pariwisata yang sudah disepakati dalam mutual recognition agreement (perjanjian pengakuan kesetaraan) oleh seluruh negara ASEAN. Meski demikian, baru sektor pariwisata yang sudah memiliki sumber daya memadai dan memiliki satu standar yang diakui.
Sementara itu, standar kompetensi untuk sektor kesehatan masih harus dirumuskan bersama. Kepala BNSP Sumarna F Abdurrahman menjelaskan, meski upaya sertifikasi dinilai telat, tindakan tersebut harus segera dilakukan guna mempersiapkan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi persaingan global. Saat ini, BNSP memiliki standar sertifikasi yang penyusunannya mengacu pada standar sertifikasi Australia dengan dukungan 3.000 asesor. Hal itu dilandasi kerja sama yang terjalin antara BNSP dan Australia's Leading Vocational Education and Training Assessment Provider (VETASSESS) atau Badan Sertifikasi Profesi Australia selama lima tahun belakangan. Ia berharap, per November 2015, 120 ribu tenaga kerja di 12 sektor sudah tersertifikasi. "Sistem sertifikasi di Australia itu sudah mapan. Mereka juga memepersilakan kita untuk mengadopsi sistem tersebut. Kalau negara lain itu agak sulit ya," jelas Sumarna saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, Senin (23/2). Terhadap kesepuluh sektor lainnya, ia menerangkan bahwa standar yang berlaku di setiap negara merupakan standar yang diakui setiap negara ASEAN. Situasi tersebut dipandang dapat menyulitkan mobilitas tenaga kerja lintas negara ketika MEA diberlakukan. "Kalau nanti terjadi, mobilitas pekerjaan tenaga kesehatan mungkin akan sulit karena belum ada pengakuan standar ASEAN-nya," ujarnya.
Dukungan asosiasi Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melakukan sertifikasi, BNSP mendorong terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP itu bisa dibentuk atas usulan dari asosiasi atau organisasi profesi tertentu. "BNSP itu fungsinya sebagai fasilitator, sedangkan yang nanti menjadi inisiator pembentukan lembaga sertifikasinya itu bisa datang dari asosiasi industri atau asosiasi profesi," ungkap Sumarna. Pengakuan sertifikasi profesi, kata dia, terdapat tiga jenis. Pertama, jenis LSP yang terbatas lingkupnya yaitu LSP pihak pertama (first party). LSP ini didirikan perusahaan/organisasi/lembaga diklat. Disebut demikian karena pada dasarnya, sertifikasi itu hanya dilakukan untuk lingkup perusahaan atau lembaga diklat itu sendiri. Di luar itu, mereka tidak berwenang melakukan sertifikasi. Kedua, LSP yang dibutuhkan dua pihak yang berinteraksi. Misalnya, saat perusahaan A bekerja sama dengan perusahaan B, perusahaan A ingin agar karyawan di perusahaan B memiliki sertifikat.
Karena itu, perusahaan A mengadakan LSP untuk menyertifikasi karyawan perusahaan B. Jenis ketiga adalah sertifikasi yang diadakan asosiasi atau organiasi profesi. Biasanya, sertifikasi ini diakui secara nasional. Asosiasi atau organisasi profesi juga bisa dilibatkan dalam upaya menyusun sertifikasi yang diakui semua negara ASEAN. Hal itu bisa terlaksana jika ada inisiatif dari asosiasi atau organisasi profesi untuk berembuk dengan asosiasi profesi dari negara ASEAN lainnya. Pemerintah hendaknya membantu dengan mendampingi saat proses negosiasi berlangsung. Jika setiap pihak sepakat dengan satu standar kompetensi tertentu, asosiasi atau organisasi profesi selanjutnya mengajukan kepada BNSP untuk memperoleh lisensi. Meski begitu, Sumarna mengimbau agar tenaga kerja dari sektor yang belum memiliki standar sertifikasi regional, tetap mempersiapkan diri. Pasalnya, persaingan global di sektor ketenagakerjaan akan dialami pula oleh sektor lain.