Jihad Konstitusi Al Washliyah Bersama Ormas Membuahkan Hasil
MI/Bay
25/2/2015 00:00
(.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Judicial review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Air dan Mineral yang diajukan sejumlah ormas atau lembaga membuahkan hasil yang diharapkan. "Jihad Konstitusi ini untuk kepentingan bangsa Indonesia, bukan untuk kepentingan orang-perorang, kelompok ataupun lembaga", kata Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. H. Yusnar Yusuf, MS melalui rilis kepada pers,Rabu malam (25/2). Seperti diketahu,Alwashliyah bersama sejumlah ormas lainnya seperti Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, dan ormas lainnya mengajukan Judicial review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Air dan Mineral.
Al Washliyah mengutus Aris Banadji Ketua PB Alwashliyah yang mewakili Ketua Umum untuk turut melakukan gugatan atas UU tersebut. Menurut Yusnar, Ketua MK Arief Hidayat dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (18/2) lalu menyebutkan "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam rilis itu menyebutkan terhadap putusan itu,Ketua Umum MUI yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7/2004 itu.
"Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak kerjasama perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh negara,"tegas Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, belum lama ini. Din Syamsudin mengatakan, Judicial Review yang diajukan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas atau lembaga dilandasi kecintaannya terhadap pemerintah dan segenap rakyat bangsa Indonesia.
Menurutnya, UU Sumber Air dan Mineral itu seharusnya diperuntukan untuk kesejateraan rakyat, bukan justru untuk kepentingan asing dan pihak-pihak tertentu di belakangnya. "Seharusnya UU lebih utama memperhatikan kesejahteraan rakyat, bukan asing,"ujarnya. Sebab itu,segenap ormas atau lembaga yang telah mengajukan gugatan, meminta kepada pemerintah agar menghimbau dan mentaati keputusan yang ada. Khususnya untuk perusahaan asing, dengan kontrak-kontraknya untuk segera membatalkan seluruhnya tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan UU tersebut.