Ditjen PHU Gelar Diskusi Cetak Biru Penyelenggaraan Umrah

MI/Bay
25/2/2015 00:00
Ditjen PHU Gelar  Diskusi Cetak Biru  Penyelenggaraan Umrah
( FOTO ANTARA/pandu dewantara)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag berupaya melakukan  percepatan pengembalian reputasi penyelenggaraan ibadah umrah.  Di antaranya dengan menggelar  Focus Group Discussion (FGD) Blueprint atau Cetak Biru Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah  sebagai pedoman dalam Key Performance Indicators (KPI) dalam pengukuran keberhasilan.

"KPI ini penting dalam menentukan dan mengukur kemajuan terhadap sasaran reformasi dalam penyelenggaraan  umrah”, kata  Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag, Muhajirin Yanis , saat membuka FGD di Kantor Kemenag,Jalan  Lapangan Banteng,Jakarta,Rabu (25/2). Melalui rilis kepada pers,kemarin,Muhajirin berharap FGD dapat  menjadi alat untuk menilai keadaan dan menentukan suatu tindakan.

Kegiatan FGD diikuti  15 peserta yang terdiri dari praktisi perencanaan, hukum, sosial,penyelenggara  haji dan umrah. Dijadwalkan,FGD ini akan terus dianjutkan dengan delapan  pertemuan yang akan membahas beberapa tema  terkait pembinaan, pencegahan dan penindakan penyelenggara ibadah umrah. Seperti diketahui, Ditjen PHU Kemenag  beberapa waktu lalu telah menjatuhkan  sanksi pada  tujuh  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  dan 6 enam Biro Perjalanan Wisata ( BPW),mereka  dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak memunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.

Dari rilis itu menyebutkan perusahaan yang terkena sanksi antara lain, PT. Mulia Wisata Abadi, PT. Senabil Madinah Barakah, PT. Al Aqsa Jisra Dakwah, PT. Mediterania Travel, PT. Muaz Barakat Safar, PT. Pandi Kencana Murni, dan PT. Mustaqbal Lima Wisata. Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu; PT. Baitussalam Papua Tour & Travel, PT. Al Fatih, PT. Uslub, PT. NUr Medinah Intermedia, PT. E-Consultan, PT. Baburrahman dan baru-baru ini adalah PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia).

Penegakan hukum ini akan berlanjut sesuai dengan empat  Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah, yaitu Pertama, Penegakan Hukum, Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas, Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah, Keempat, Pembentukan Panitia Khusus. Terkait itu, menurut Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen PHU , M. Arfi Hatim  dalam  waktu dekat akan dilakukan Peluncuran Edukasi Pembinaan Perjalanan Ibadah Umrah. Adapun pesan yang akan disampaikan adalah lima  pasti yakni  Pastikan Travel Berizin,  Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan,  Pastikan Program Layanannya, Pastikan Hotelnya, dan Pastikan Visanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya