Pungutan Jelang UN Dilarang

Nurul Hidayah
25/2/2015 00:00
Pungutan Jelang UN Dilarang
(MI/RAMDANI)
MENJELANG ujian nasional (UN) untuk jenjang SMP dan sederajat pada 4-7 Mei serta SMA dan sederajat pada 13-15 April 2015, sebagian orangtua siswa dikagetkan dengan pungutan liar kepada anak mereka.

Di Cirebon, Jawa Barat, para orangtua siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Kota Cirebon mengaku dipungut uang Rp600 ribu per siswa. Pungutan itu merupakan keputusan rapat komite sekolah dan sebagian kecil orangtua siswa yang hadir.

"Saya datang telat dan sudah ketuk palu. Padahal, banyak orangtua protes," papar orangtua yang enggan disebutkan namanya itu kepada Media Indonesia, di Cirebon, Jabar, kemarin.

Ia menjelaskan pungutan sebesar Rp600 ribu itu antara lain untuk biaya try out (uji coba) UN.

Selebihnya untuk sewa gedung perpisahan di hotel dan kenang-kenangan untuk guru.

Ia mempertanyakan kepentingan pungutan tersebut, di antaranya sewa gedung untuk perpisahan.

"Pegawai negeri saja sudah enggak boleh menggelar acara di gedung dan hotel. Terus, kenapa anak sekolah justru menggelar perpisahan di hotel?" imbuhnya.

Untuk itu, ia akan menggerakkan orangtua siswa lainnya yang tidak setuju untuk mengajukan protes atas pungutan tersebut, sebab bisa mengganggu persiapan siswa bagi mereka yang berkemampuan ekonomi menengah ke bawah.

Ketua Komite Sekolah SMPN 2 Kota Cirebon Elang Bagja membenarkan ada pungutan Rp600 ribu bagi orangtua siswa kelas 9.

"Ini sudah hasil kesepakatan dengan orangtua siswa."

Bagja menambahkan, jika itu tergolong miskin, siswa akan dibebaskan dari pungutan.

"Mereka tinggal ngomong saja ke kami," ungkapnya.

Kepala SMPN 2 Kota Cirebon Djojo Sutardjo mengakui sekolah tidak pernah ikut campur dengan urusan pihak komite sekolah.

"Guru pun sama sekali tidak meminta kenang-kenangan kepada siswa mereka," tukas dia.

Pelanggaran
Atas kasus di Cirebon itu, Sesdirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Thamrin Kasman menanggapi jika benar ada bentuk pungutan, itu dapat dikategorikan pelanggaran.

Hal itu diatur pada Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Sekolah.

"Garis Kemendikbud menegaskan tak boleh ada pungutan kepada orangtua siswa. Karena itu, kami akan investigasi lebih dulu jika terbukti ada pungutan dengan mengatasnamakan persiapan UN," ujarnya di sela Simposium Pendidikan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Pendidikan di Kemendikbud, kemarin.

Ia pun mengimbau agar daerah lain tidak melakukan pungutan masif pada orangtua siswa menjelang UN jika tidak ingin diberi sanksi dari pusat. Pasalnya, pemerintah sudah membiayai penyelenggaraan UN.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bali Tjok Isteri Agung Kusuma Wardhani menyatakan pihaknya akan mematuhi imbauan pusat.

Hingga saat ini, belum ditemukan laporan dari masyarakat mengenai pungutan menjelang UN di Bali.

"Seluruh sekolah di Bali dilarang keras melakukan pungutan menjelang pelaksanaan UN. Jika ada yang terbukti melanggar, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya