Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan informasi bahwa pemerintah Saudi Arabia membatalkan kebijakan visa berbayar bagi jemaah haji dan umrah yang akan berhaji dan berumrah kali kedua adalah tidak benar. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Agama setelah adanya konfirmasi dari Deputi Menteri Haji Saudi Arabia.
Sehubungan dengan itu, Menag Lukman menyampaikan permintaan maaf.
"Berdasarkan konfirmasi kepada Deputi Menhaj Arab Saudi, berita pembatalan biaya visa umrah itu tak benar. Saya mohon maaf telah me-ritwitnya," demikian penjelasan Menag melalui akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, kemarin.
Sebelumnya, Lukman melalui Twitter mengunggah link berita berbahasa Arab sembari menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi telah membatalkan kebijakan penerapan visa haji dan umrah.
Kepastian informasi itu juga sekaligus memperjelas pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag Mastuki yang sebelumnya mengatakan kabar tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar masih dalam konfi rmasi.
Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan visa berbayar sejak awal Muharam 1438 H. Salah satu kebijakan itu mengatur bahwa pengurus-an visa bagi jemaah yang akan melakukan umrah dan haji untuk kali kedua dikenai biaya sebesar 2.000 riyal.
Meski demikian, kebijakan terebut secara sistem yang digunakan pemerintah Saudi hanya berlaku bagi jemaah yang sudah melaksanakan haji dan umrah mulai tahun 1435 H.
Terkait dengan kebijakan itu, Lukman telah berkirim surat kepada pihak Saudi untuk meminta pengecualian pemberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah dan petugas haji.
"Harapan yang sama juga Menag sampaikan langsung saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin (7/11)," katanya.
Sebelumnya, saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin (7/11), Menag juga menyampaikan harapannya agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji.
Alasannya, umrah bagi warga Indonesia ialah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan.
"Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan," kata Lukman.
Bebas visa
Selain visa umrah, Menag juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan dari biaya. Hal itu dimaksudkan agar petugas haji bisa memberikan pelayanan terbaik.
Untuk itu, para petugas haji harus berpengalaman. Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah haji.
"Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani."
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki, kemarin, menyampaikan informasi tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar bagi jemaah yang akan kembali berhaji masih dalam konfirmasi lebih lanjut.
"Informasi tentang itu memang sudah beredar, tapi kami akan memastikan lagi ke otoritas Arab Saudi," tegas Mastuki di Jakarta, kemarin. (Beo/*/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved