Guru Wajib 8 Jam di Sekolah Dilaksanakan Tahun Depan

Syarief Oebaidillah
10/11/2016 09:46
Guru Wajib 8 Jam di Sekolah Dilaksanakan Tahun Depan
(ANTARA/Lucky R)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini mematangkan regulasi tentang guru wajib 8 jam berada di sekolah. Diharapkan, pada ajaran baru tahun depan dapat dilaksanakan.

"Beban guru menjadi 8 jam sehari selama 5 hari dalam sepekan sehingga hari Sabtu dan Minggu siswa libur dan dapat berinteraksi bersama keluarga. Peraturan menteri atau Permendikbud ini masih digodok dan akan diberlakukan untuk tahun ajaran mendatang," papar Staf Khusus Mendikbud, Nasrullah, saat berbincang dengan Media Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/11).

"Waktu 8 jam tersebut tidak hanya jam belajar akademik dan tatap muka, tetapi juga guru membimbing siswa untuk kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, kesenian, keagamaan, dan olahraga."

Menurut Nasrullah, jika masuk sekolah pukul 07.00, guru pulang pukul 15.00. Dengan ketentuan itu, tidak ada lagi guru ke sekolah lain untuk mengejar jam pelajaran 24 jam seminggu guna memenuhi syarat sertifikasi, karena dengan 8 jam selama lima hari telah menjadi 40 jam.(Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya