Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi mendapat izin mengelola tambang seperti sebelumnya yang diberikan kepada ormas keagamaan. Hal itu diperkuat dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan dari Institut Media Digital Emtek (IMDE), Totok Amin Soefijanto menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mengalami kesulitan jika diperbolehkan mengelola tambang.
“Kampus akan kesulitan dalam mengelola tambang. Tidak semua mampu, kalaupu ada prodi tambang, tentunya beda antara tambang sebagai bidang ilmu dan tambang sebagai bidang usaha,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (28/1).
Lebih lanjut, dibandingkan memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang, pemerintah sebaiknya mewajibkan perusahaan tambang untuk menyisihkan pendapatannya untuk perguruan tinggi atau organisasi keagamaan.
“Lebih baik kalau pemerintah membuat kebijakan yang mewajibkan perusahaan tambang menyisihkan sebagian pendapatannya yang bukan laba untuk perguruan tinggi dan organisasi keagamaan. Kalau laba, nanti bisa dibesar-besarkan biayanya sehingga labanya mengecil. Jangan perguruan tinggi yang mengelola atau memegang konsesi tambang. Ini akan jadi ajang pemburu rente untuk mendapatkan proyek tambang,” kata Totok.
Di lain pihak, Rektor Universitas Airlangga, Mohammad Nasih mengapresiasi wacana ini yang memiliki tujuan baik agar dapat meringankan beban perguruan tinggi.
“Niat, maksud, tujuan dan semangatnya sangat baik dan patut diapresiasi yakni agar PTN dan khususnya PTNBH berkurang ketergantungannya pada UKT, sehingga UKT tidak perlu naik,” ujar Nasih.
Menurutnya, wacana ini masih dapat didiskusikan lebih jauh lagi khususnya terkait dengan persoalan teknis. “Soal teknis tentu bisa didiskusikan lebih lanjut agar sesuai dengan niat baik tersebut,” tandasnya. (S-1)
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Pemeringkatan ini mengevaluasi institusi berdasarkan tiga kriteria utama: Kedalaman Kurikulum (45%), Kredibilitas Institusi (35%), dan Dukungan Ekosistem (20%).
Masuknya biliar merupakan langkah strategis untuk memperluas ragam cabang olahraga di lingkungan kampus sekaligus membuka peluang prestasi baru bagi mahasiswa.
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Pada Februari 2025, jumlah perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri, menurut BPS mencapai 2.937.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved