Tiga Peraturan Pemerintah Disiapkan

Pro/H-1
22/10/2016 03:45
Tiga Peraturan Pemerintah Disiapkan
(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KEMENTERIAN Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tengah menyiapkan tiga peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Untuk memaksimalkan peran UU tersebut, ketiga PP diharapkan dilengkapi dengan jelas aturan implementasinya.

Menteri PPPA Yohana Yembise, kemarin, mengatakan tiga peraturan tersebut meliputi PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan PP Pemasangan Chips di Tubuh Pelaku.

"Kita dari kementerian masih terus bekerja. Bersama-sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM, membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaan ini. Sebisa dan sesegara mungkin akan kami sahkan," ujar Yohana.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menegaskan masalah perlindungan anak jadi hal yang sangat pokok untuk segera dituntaskan, apalagi UU sudah disahkan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya