Kementerian LHK Sita Dua Kulit Harimau Sumatra

Antara
19/10/2016 10:47
Kementerian LHK Sita Dua Kulit Harimau Sumatra
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

BALAI Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menyita dua kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Jambi.

"Ada dua kulit harimau dewasa yang berhasil kita sita dan tiga orang pelaku diamankan," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera KLHK, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (19/10).

Eduwar menjelaskan ketiga pelaku masing-masing EK, Y dan S diamankan pada Selasa (18/10) malam di Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi. Ia menyebut penangkapan itu merupakan hasil kerja sama antara KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jambi dan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi.

Pengungkapan tersebut, ungkap Eduwar berawal dari informasi tentang akan adanya perdagangan organ satwa dilindungi di tempat kejadian perkara. Berawal dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan.

Hasilnya, sebuah mobil bernomor polisi BD 1715 B berisi tiga orang pelaku dan dua kulit harimau senilai ratusan juta rupiah berhasil diamankan.

Pasca penangkapan, petugas langsung melakukan interogasi. Hasilnya petugas kembali melakukan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Bukit Beling Sengeti, Jambi.

"Dari lokasi kedua itu tim kembali menemukan 20 kardus berisi kulit ular, biawak, dan buaya," ujarnya.

Perburuan harimau di wilayah Sumatra cukup mengkhawatirkan. Beberapa kali petugas Kementerian LHK maupun kepolisian mengungkap upaya perburuan itu. Di saat sama, satwa dilindungi itu terus berkurang seiring dengan pembukaan lahan perkebunan secara masif dan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Sumatra. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya